Senin, 28 Desember 2015

KOPKAR FFI, Young Hero for Employees


   
     Pernah mendengar kata "Hero"?? Atau dalam bahasa Indonesia-nya disebut dengan "Pahlawan"? Ya, seorang yang berjasa dan rela mengorbankan dirinya untuk orang lain, biasanya memiliki kekuatan super, dan untuk kriteria terakhir itu biasanya kita temukan dalam banyak film yang diproduksi akhir-akhir ini. Seseorang tidak harus memiliki kekuatan super untuk disebut sebagai "pahlawan", seseorang yang berjasa seperti seorang guru pun kita sebut sebagai pahlawan. Contoh lainnya, sebuah badan pelayanan masyarakat "PMI" (Palang Merah Indonesia), dapat kita sebut dengan istilah tersebut karena dengan stok darah yang mereka miliki, banyak nyawa yang terselamatkan. Jadi seseorang tidak harus memiliki kekuatan super untuk menjadi Pahlawan. Young Hero for Employees, begitulah saya menyebut KOPKAR FFI (Koperasi Karyawan Frisian Flag Indonesia) dalam kegiatannya memberikan pelayanan bagi para anggotanya.

     Kopkar FFI, koperasi karyawan yang sudah didirikan sejak tahun 2003 ini sudah menjadi badan usaha yang telah memberikan pelayanan fasilitas berupa bantuan kepada para anggotanya dalam memenuhi kebutuhan baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan darurat. Di usianya yang terbilang cukup muda, Kopkar FFI telah berhasil menghimpun dana, menyalurkannya, juga memberikan pelayanan yang menguntungkan. Tak hanya itu, koperasi ini juga senantiasa memberikan balas jasa atas keikutsertaan para anggotanya dengan pembagian sisa hasil usaha per periode. Di bawah ini saya akan menjelaskan lebih detail analisis saya mengenai Kopkar FFI.

   Sudah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan. – UUD Koperasi No. 25/1992. Dalam teori perkoperasian ada beberapa indikator yang dijelaskan mengenai koperasi, di antaranya akan saya jelaskan dan berikan hasil analisis yang berkaitan dengan Koperasi Karyawan FFI.


JENIS KOPERASI
Beberapa sumber referensi mengenai Koperasi menjelaskan hal-hal mengenai jenis koperasi. Di antaranya adalah :
1. Menurut PP No.60/1959
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

2. Menurut Teori Klasik
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
  
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Koperasi Karyawan Frisian Flag Indonesia (KOPKAR FFI) dapat diketahui bahwa jenis koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi (termasuk dalam jenis Koperasi menurut PP No.60/1959), di mana koperasi ini beranggotakan karyawan PT. Frisian Flag Indonesia Plant yang merupakan para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan utamanya melakukan pembelian bersama. Para anggota yang merupakan karyawan PT. FFI dapat membeli keperluan sehari-hari (sembako) yang diperlukan dari Koperasi Karyawan FFI.
  
      Kopkar FFI juga dapat dikategorikan sebagai Koperasi Simpan Pinjam (menurut Teori Klasik). Karena koperasi ini juga menjalankan kegiatan simpan pinjam di mana ada dua pilihan layanan di dalamnya, yaitu Simpan Pinjam yang bersifat mendadak (urgent) dan Simpan Pinjam dalam jumlah besar.


BENTUK KOPERASI
Sesuai PP No.60/1959
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
     Sesuai bentuk koperasi yang tercantum dalam PP No.60/1959, Kopkar FFI dikategorikan sebagai Koperasi Primer, koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang merupakan para karyawan tetap yang bekerja di PT. Frisian Flag Indonesia. Kopkar ini bukan merupakan Koperasi Sekunder yang anggotanya terdiri dari badan-badan hukum lainnya. Karena koperasi ini berdiri sendiri dan anggotanya hanyalah orang-seorang.


PERMODALAN KOPERASI
     Setiap badan usaha apapun bentuknya pasti memiliki dan membutuhkan yang namanya Modal. Modal adalah sejumlah dana (aktiva) yang dimiliki suatu badan usaha untuk keperluan operasionalnya. Modal tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Modal Jangka Panjang
  2. Modal Jangka Pendek
    Bagi Kopkar FFI, modal adalah sejumlah dana yang dimiliki dan akan digunakan untuk menjalankan usahanya sekaligus sebagai simpanan yang akan digunakan berdasarkan kebutuhannya. Koperasi ini membedakan modal menjadi :

1. Modal Jangka Pendek
    Di mana modal ini dapat digunakan untuk memenuhi keperluan yang jangka waktunya kurang dari satu tahun, misalnya pengadaan barang-barang sembako untuk dijual kembali pada para anggota.
2. Modal Jangka Panjang
   Modal ini dipisahkan dari modal jangka pendek karena digunakan hanya untuk keperluan jangka panjang, seperti misalnya perluasan area koperasi, dll.


SUMBER MODAL
    Sudah dijelaskan bahwa modal adalah dana yang dimiliki perusahaan untuk kebutuhan operasionalnya, juga disebutkan bahwa modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Lalu, darimana saja sebuah badan usaha mendapatkan modal tersebut ???

Menurut UU No. 12/1967
a. Simpanan Pokok
   merupakan sejumlah uang yang diwajibkan untuk dibayar oleh anggota kepada Koperasi saat pertama kali masuk menjadi anggota. Simpanan ini jumlahnya sama untuk semua anggota.
b. Simpanan Wajib
    simpanan ini adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya pada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan Sukarela
   merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Menurut UU No.25/1992
a. Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal Pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

    Jika dilihat dari penjelasan mengenai sumber modal di atas, Kopkar FFI memperoleh modalnya dari beberapa sumber yang telah dijelakan menurut UU No.12/1967 dan UU No.25/1992, yaitu :
1. Simpanan Pokok
   di mana simpanan ini merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh karyawan FFI pada saat mereka masuk menjadi anggota koperasi, jumlahnya sama untuk semua anggota yakni Rp. 100.000,-
2. Simpanan Wajib
   simpanan ini merupakan dana yang wajib disetor anggota kepada koperasi pada waktu tertentu sebesar Rp.100.000,-
3. Simpanan Sukarela
   simpanan ini merupakan dana yang tidak diwajibkan untuk dibayarkan oleh anggota. Jumlahnya tidak ditetapkan dan dananya dapat diambil kapan saja, diibaratkan simpanan ini merupakan tabungan anggota.
4. Modal Sendiri
   modal ini bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib yang dipotong oleh koperasi, dana cadangan, juga donasi/hibah yang diberikan oleh PT. Frisian Flag Indonesia kepada Kopkar FFI.
5. Modal Pinjaman
    berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, dan sumber lain yang sah.


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
  • Dana Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang merujuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha

     Berdasarkan penelitian yang saya lakukan di Kopkar FFI, Dana Cadangan yang dimiliki oleh koperasi diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) sebesar 25% di mana 10%-nya diperoleh dari usaha simpan pinjam (oleh anggota) dan 15% lagi diperoleh dari usaha pengadaan sembako (yang dilakukan baik oleh anggota maupun non-anggota). Untuk distribusi dana cadangan tentunya Kopkar FFI menyediakan dana tersebut untuk memupuk modal sendiri dan untuk tujuan lainnya seperti kemungkinan kerugian di masa depan. Tapi sampai saat ini realisasi dana cadangan yang dimiliki Kopkar FFI belum dilakukan, karena kebutuhan dari koperasi ini masih dapat dipenuhi oleh modal yang dimiliki yang rutin dilakukan oleh anggota (seperti dari simpanan wajib). Dan menurut keterangan yang diberikan oleh Pengurus Kopkar FFI, apabila memang diperlukan, maka dana cadangan yang dimiliki akan digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian dan memenuhi kewajiban tertentu.


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-efek Ekonomis Koperasi
     Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
     Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
     Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek harga dan efek biaya
   Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
    Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan/atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
     Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non-anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

     Dalam penelitian saya dan berdasar materi yang disesuaikan dengan Kopkar FFI, akan saya jelaskan efek-efek ekonomis koperasi. Benar adanya bahwa salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik adalah mempersoalkan dana yang telah diserahkannya apakah menguntungkan atau tidak. Dalam Kopkar FFI, tentunya anggota akan mendapatkan keuntungan dari keikutsertaan mereka dalam kegiatan koperasi. Salah satunya adalah dengan diperolehnya SHU bagi setiap anggota, terlebih lagi jika anggota itu merupakan seorang yang aktif maka pembagian SHU bagi mereka yang aktif akan memperoleh bagian yang lebih besar daripada anggota yang pasif.

     Memang pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
    Para karyawan yang menjadi anggota Kopkar FFI tentu berpartisipasi pada kegiatan koperasinya karena sesuai dengan kebutuhan. Adanya kegiatan simpan-pinjam dan sembako tentunya akan memudahkan anggota memenuhi keperluannya.
2. Jika Pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu, atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
    Kopkar FFI menjalankan salah satu kegiatannya yaitu pengadaan sembako. Di mana para anggota (karyawan PT. FFI) maupun non-anggota (pihak selain karyawan yang berada di lingkungan perusahaan, seperti security, kontraktor) mendapatkan tawaran untuk beberapa item barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.

     Analisis untuk efek harga dan biaya. Partisipasi anggota tentunya akan menentukan keberhasilan koperasi dan tingat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

    Berdasarkan motivasi utilitarian yang sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, para anggota Kopkar FFI akan mendapatkan insentif seperti mendapatkan sembako dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran, dan tiap akhir periode para anggota koperasi juga akan memperoleh bagian dari keuntungan SHU secara tunai.


ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
     Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Sesuai dengan visi dari Kopkar FFI yaitu "Mensejahterahkan anggota dan keluarganya", koperasi ini lebih melihat kepada bagaimana para anggota dapat merasakan manfaat yang diterima dari keikutsertaan mereka dalam koperasi. Bagaimana koperasi mereka dapat memberikan layanan yang baik bagi para anggota maupun non-anggota. Dan semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Kopkar FFI memberikan manfaat lebih kepada anggotanya yang aktif berpartisipasi dengan pemberian bagian SHU yang lebih besar dibandingkan dengan anggota pasif.


PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
     Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
      Ada faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
    Disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, Kopkar FFI juga berusaha memberikan pelayanan yang secara kontinu disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya. Dengan adanya faktor yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, seperti adanya persaingan dari organisasi lain dan perubahan kebutuhan manusia, maka Kopkar FFI terus melakukan penyesuaian terhadap pelayanan yang mereka berikan. Seperti salah satunya pada kegiatan sembako, koperasi ini secara berkala menyediakan kebutuhan apa saja yang memang benar-benar dibutuhkan oleh anggota dengan memperoleh informasi dari para anggotanya, untuk menghadapi persaingan maka Kopkar FFI memberikan keuntungan berupa harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk anggota dan non-anggota yang melakukan transaksi sembako di Kopkar FFI. Koperasi ini juga menawarkan produk andalan berupa pinjaman yang dapat dilakukan saat itu juga (Simpanan yang bersifat mendesak) yang besarnya maksimum Rp.500.000,-. Dan untuk pinjaman dalam jumlah besar, Kopkar FFI dapat menyediakan maksimum Rp. 5.000.000,- untuk dipinjamkan kepada anggota dengan persyaratan terlebih dahulu.


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
     Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien.
     Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
   merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung saat terjadi transaksi antara anggota dengan koperasinya. Pada Kopkar FFI, manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota dan non-anggota khusus kegiatan sembako adalah mereka mendapatkan harga barang yang lebih rendah dari harga pasaran, transaksi khusus non-anggota harus dilakukan secara tunai (cash).
2. Manfaat Ekonomi Tak Langsung (METL)
   adalah manfaat ekonomi yang diterima anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu, yakni penerimaan SHU Anggota. Pada Kopkar FFI, di akhir periode akan selalu diperhitungkan SHU untuk anggota, dan bagi anggota yang aktif dalam kegiatan transaksi akan mendapatkan SHU dengan bagian yang lebih besar dari anggota pasif.


PRODUKTIVITAS KOPERASI
     Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) maka disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi adalah :

PPK = SHUkx x 100%

     Di mana pada Kopkar FFI besarnya SHUkx merupakan 30% dari kegiatan yang diusahan oleh anggota dan bukan anggota. Jika diperkirakan, maka setiap Rp. 1,- modal koperasi akan menghasilkan SHU sebesar 30% dari Rp.1,- tersebut (untuk kegiatan sembako).


ANALISIS LAPORAN KOPERASI
     Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi : Neraca, Income Statement, Laporan Arus Kas, serta catatan atas laporan keuangan. Perbedaannya adalah bahwa perhitungan hasil usaha anggota koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan non-anggota pada perhitungan hasil usaa berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan non-anggota.

     Kopkar FFI sebagai suatu badan usaha juga memiliki Laporan Keuangan, di mana laporan tersebut merupakan pertanggungjawaban pengurus dalam menjalankan usaha koperasinya. Dan perbedaan yang disebutkan di atas juga dialami oleh laporan keuangan milik Kopkar FFI, di mana terdapat perhitungan hasil usaha dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi, seperti simpan-pinjam yang diusahakan khusus untuk anggota koperasi dan kegiatan sembako yang diusahakan oleh anggota maupun non-anggota. Laporan keuangan tersebut digunakan oleh pengurus untuk mengevaluasi hasil kegiatan koperasi juga melihat tingkat kemajuan yang dialami koperasi dari satu periode ke periode lainnya.


PERANAN KOPERASI
     Pembahasan selanjutnya adalah mengenai peranan koperasi dalam berbagai bentuk pasar. Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. Pasar dengan persaingan sempurna (imperfect competitive market), yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistic competition), dan Oligopoli.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
     Pasar persaingan sempurna adalah keadaan di mana di dalam pasar terdapat banyak penjual maupun pembeli, produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen), perusahaan bebas untuk masuk dan keluar, dan para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna. Apabila Kopkar FFI berada dalam kondisi pasar persaingan sempurna maka koperasi tidak dapat mengubah/menentukan harga, karena harga ditentukan oleh interaksi antara seluruh produsen dan pembeli. Dengan keadaan ini bahkan tidak ada gunanya bagi koperasi melakukan persaingan non-harga, ataupun jika dilakukan pengurangan harga terhadap barang yang mereka jual, apakah akan menguntungkan bagi koperasi? Jadi, dalam keadaan pasar seperti ini, sebuah koperasi harus berusaha menarik pelanggan yang merupakan anggotanya untuk melakukan transaksi di dalam koperasi tersebut.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-ciri dari pasar monopolistik :
- Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Ada produk subtitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai dengan keinginan penjualnya

     Apabila Kopkar FFI berada pada kondisi pasar seperti ini maka akan menguntungkan dari sisi mempengaruhi harga, di mana koperasi dapat menentukan sendiri harga barang yang dijualnya kepada anggota. Terdapat barang substitusi memungkinkan pembeli dapat mengganti barang yang mereka butuhkan dengan pembelian di koperasi. Di kondisi pasar ini juga Koperasi dituntut untuk kreatif dalam menyediakan produk yang mereka jual. Tetapi dengan keberadaan Kopkar FFI di dalam pasar ini maka promosi penjualan yang aktif diperlukan, seperti misalnya perbaikan mutu, desain barang, juga iklan terus-menerus.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
     Pada keadaan pasar seperti ini hanya terdapat satu pembeli sedangkan terdapat banyak penjual. Hal ini kiranya agak merugikan bagi Koperasi apabila menjalankan kegiatannya di Pasar Monopsoni. Karena kemungkinan barang yang ditawarkan koperasi akan dibeli adalah kecil, karena persaingan dengan banyaknya penjual dan hanya terdapat satu pembeli.

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
     Oligopoli adalah struktur pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non-harga. Dan untuk menghindari perang harga, perusahaan akan melakukan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
     Apabila Kopkar FFI dalam kondisi pasar seperti ini perusahaan perlu melakukan promosi untuk dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Untuk memasuki pasar seperti ini juga akan dialami kesukaran karena adanya sifat produksi yang mempunyai keistimewaan yang sukar diimbangi oleh perusahaan baru, misalnya suatu barang sudah sangat terkenal (product recognition) dan komponen barang tersebut sangat rumit. Oleh karena itu dibutuhkan inovasi dan ide bagi Kopkar FFI untuk menciptakan atau menyediakan barang-barang yang dimungkinkan akan dibeli oleh pembeli, seperti menyediakan stok barang yang memang sudah mendapat kepercayaan dari banyak orang, dan menyediakan stok barang yang berbeda corak dari yang lainnya.


PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Pembangunan Koperasi di Indonesia
     Dalam pembangunan koperasi di Negara Berkembang, masyarakat mungkin menghadapi berbagai kendala di dalamnya, seperti : perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi. Hal ini dapat disebabkan karena minimnya pengetahuan masyarakat mengenai koperasi, kurangnya sosialisasi yang dilakukan, faktor pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap hal yang dianggap memiliki prosedur yang rumit. Untuk masalah itu, ada cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
1. Kognisi
2. Afeksi
3. Psikomotor

Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi

Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

     Untuk Kopkar FFI (Koperasi Karyawan Frisian Flag Indonesia) pembentukan koperasinya adalah sebagai berikut. Pada awalnya Koperasi ini pertama kali didirikan dengan nama PT. Foremost Indonesia pada tanggal 24 Juli 1983 dan mendapat legalitas pendiriannya pada tanggal 13 Mei 1992 dari Kantor Departemen Koperasi DKI Jakarta. Dengan nomor akta pendirian No.64/BLP/X/V/1992 dan pada tanggal 3 April 2003 terjadi penggabungan perusahaan dan perubahan nama perusahaan menjadi PT. Frisian Flag Indonesia maka berubah juga nama Koperasi PT. Foremost Indonesia menjadi Koperasi Karyawan PT. Frisian Flag Indonesia Plant Ciracas sesuai dengan surat dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Nomor: 048/BH/PAD/-1.82/VIII/2004. Koperasi ini didirikan khusus untuk para karyawan PT. Frisian Flag Indonesia Plant Ciracas.

    Usaha koperasi dikelola berdasarkan prinsip perkoperasian dan prinsip ekonomi, pengelolaan koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno pengurus dan pengawas, pengelolaan unit simpanan pinjaman dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya sesuai dengan PP No.9 Tahun 1995.

--------

Referensi :

  • Danang.2015.Analisis Data Koperasi Karyawan FFI. Wawancara oleh Dessy Novianty dan dipublikasikan Desember 2015
  • Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.2015.Data Koperasi [online].http://nik.depkop.go.id/Detail?KoperasiId=3172010020103 [Accessed December 28, 2015]
  • ____.Bahan Ekonomi Koperasi [pdf]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.blogger-iframe-colorize {display: block !important; }