Apa itu Koperasi ??
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 “Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Maju
adalah badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam yang telah mendapat
pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia. Merupakan badan usaha yang bertujuan meningkatkan kondisi social dan
ekonomi pelaku ekonomi UMKM.
Karakteristik Koperasi Maju sebagai sebuah Koperasi, sudah sesuai kah??
Karakteristik
utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi. Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki
beberapa karakteristik :
* Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar
kepentingan ekonomi yang sama;
* Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
* Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi
serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
* Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
* Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan karakteristik di atas, Koperasi Maju sudah sesuai disebut sebagai sebuah Koperasi. Tentunya Koperasi ini dibentuk atas dasar kepentingan ekonomi yang sama yaitu meningkatkan mutu kondisi sosial pelaku ekonomi usaha; koperasi juga diatur, diawasi dan dimanfaatkan oleh anggotanya dapat diketahui dengan adanya Rapat Anggota yang memungkinkan semua anggota untuk hadir dan SHU (Selisih Hasil Usaha) yang akan dibagikan kepada para anggiota sesuai dengan jumlah lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) yang dimiliki anggota.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi dibagi menjadi 3 macam :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dari tiga konsep di atas, saya
menganalisa bahwa Koperasi Maju menganut konsep barat. Karena, konsep barat adalah
organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang memiliki
kepentingan yang sama, mengurusi kepentingan para anggota serta menciptakan
timbal balik bagi anggota maupun perusahaan koperasi. Koperasi maju juga
merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengurusi kepentingan anggota dalam
hal permodalan usaha yang nantinya akan memberikan timbal balik bagi anggota
dan memberikan kontribusi pada perusahaan.
Lalu bagaimana dengan Aliran Koperasi dari Koperasi Maju??
Ada beberapa aliran Koperasi yang dikemukakan oleh Paul Hubet Casselman :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran
Koperasi Maju bertujuan meningkatkan mutu kondisi
social dan kualitas ekonomi para pelaku ekonomi usaha, membuatnya masuk ke kategori
koperasi beraliran Persemakmuran. Kenapa?? Karena dalam aliran ini koperasi
dianggap sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat, Koperasi Maju dalam kegiatannya menyediakan jasa berupa
simpanan dan pinjaman yang dapat digunakan untuk memajukan usahanya. Lalu
kenapa tidak masuk kategori aliran Yardstick? Aliran Yardstick ada pada Negara
yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal yang tentu sangat berbeda jauh
dengan Indonesia yang menganut ideologi demokrasi.
Sejarah Koperasi Maju
Perjalanan Koperasi ini dimulai oleh sekelompok pelaku
perubahan tergerak hatinya untuk membuat sebuah badan usaha yang dapat
menjembatani para pelaku perubahan dengan pelaku ekonomi UMKM, menetapkan
sebuah tujuan utama Koperasi, yaitu meningkatkan mutu keadaan social para
pelaku usaha dengan membangun sebuah koperasi dengan nama KSP Maju Wijaya yang
resmi didirikan pada tanggal 21 September 2012 di Jakarta.
Fungsi Koperasi berkaitan dengan kegiatan yang dijalankannya
Ada beberapa fungsi yang berkaitan dengan
kegiatan yang dijalankan Koperasi Maju, di antaranya adalah :
1. Fungsi
Sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan oleh anggota yang memang merupakan salah satu kegiatan utama koperasi
2. Fungsi
Ekonomi
Di mana SHU (Selisih
Hasil Usaha) yang merupakan surplus / deficit hasil usaha yang diperoleh
Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas
berbagai beban usaha, yang natinya akan diterima oleh Anggota.
3. Fungsi
Politik
Adanya struktur
organisasi berupa dewan pengawas dan pengurus dalam koperasi.
4. Fungsi Etika
Merupakan Perhimpunan
koperasi yang berlandaskan azas keterkaitan dan tumbuh bersama. Menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Tujuan dan Prinsip Koperasi Maju
Tujuan Koperasi ini adalah menjadi
mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM dalam hal meningkatkan mutu keadilan social
dan mensejahterahkan anggota.
Prinsip Koperasi Maju ada di dalam beberapa kategori
prinsip-prinsip koperasi yang ada, seperti
- dalam prinsip Munker yang menyebutkan “Identitas sebagai pemilik dan pelanggan; Koperasi sebagai kumpulan orang-orang”,
- dalam prinsip Rochdale yaitu “Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota” di mana Koperasi Maju juga menerapkan prinsip tersebut dengan membagikan SHU kepada para anggota sesuai dengan jumlah lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) yang dimiliki anggota,
- prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 yaitu “Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi”,
- prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 “Pendidikan Perkoperasian”, dibuktikan dengan adanya beberapa seminar atau diskusi yang diadakan Koperasi Maju kepada anggota dan non-anggota yang dapat kita temukan informasinya melalui salah satu situs media sosial yang dimiliki Koperasi Maju.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel, Organisasi adalah suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Koperasi
Maju merupakan sub sistem koperasi dengan kriteria badan usaha yang melayani
anggota masyarakat dalam meningkatkan usahanya dalam ekonomi.
Di Koperasi Maju bentuk struktur organisasinya terdiri dari : Rapat Anggota, Dewan Pengawas, dan Pengurus. Sesuai dengan pasal 33 dalam UU No. 17 Tahun 2012, Rapat anggota bertujuan untuk :
- Menentukan pembagian SHU
- Menentukan Anggaran Dasar
- Menetapkan kebijakan umum Koperasi
- Memilih, mengangkat dan memberhentkan Pengawas dan Pengurus
- Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama Koperasi
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
Hirarki Tanggung Jawab
Koperasi Maju memiliki dewan pengawas dan pengurus
yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
1. Dewan Pengurus
Merupakan orang-orang
yang dipilih oleh Anggota pada Rapat Anggota. Bertugas untuk :
- Mengusulkan calon pengurus
- Memberi nasehat dan pengawasan kepada pengurus
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh pengurus
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
Pengawas berwenang untuk :
- Meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi
- Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
- Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
- Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dan diangkat
pada Rapat Anggota atas usul Pengawas. Bertugas untuk :
- Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
- Mendorong dan memajukan usaha Anggota
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas untuk diajukan pada Rapat Anggota
- Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan pada Rapat Anggota (biasanya Koperasi Maju memiliki kegiatan-kegiatan seperti kunjungan, workshop sebagai pendidikan untuk para anggota maupun non-anggota yang ingin ikut serta)
- Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi (SMK), dan risalah Rapat Anggota.
Bagaimana dengan Pola Manajemen Koperasi??
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with sosial content”. Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Definisi Manajemen menurut Stoner
dapat dikaitkan dengan kegiatan keseluruhan Koperasi Maju mulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota.
Dapat kita ketahui dari kegiatan
yang dilakukan oleh Koperasi maju melalui KKM (Komunitas Koperasi Maju) yang
melakukan banyak kegiatan dan/atau kunjungan berkala
yang dilakukan Koperasi Maju dalam menilai perkembangan yang dialami para
pelaku ekonomi usaha, ataupun kunjungan yang bersifat sosial seperti
pendampingan renovasi rumah anggota untuk
menjaga dan mengawasi
agar pinjaman dari Koperasi bisa tepat guna dan bermanfaat juga tidak disalahgunakan.
Kunjungan Berkala Koperasi Maju - Toko Kelontong |
Di atas adalah
contoh dari kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi Maju dalam menilai
perkembangan pelaku ekonomi yang merupakan salah satu anggota Koperasi.
Pendampingan Renovasi Rumah. Tim Koperasi MAJU berkunjung ke salah satu anggota yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga di daerah Kapuk, Cengkareng - Jakarta Barat (Selasa, 22 September 2015) |
Dan di atas adalah foto dari kegiatan Koperasi Maju yang merupakan kegiatan mengawasi untuk menjaga agar pinjaman dari Koperasi bisa tepat guna dan bermanfaat juga tidak disalahgunakan.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 di atas juga sudah sesuai dengan Koperasi Maju yang memiliki Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang
sama, berhak hadir dalam rapat anggota dan memberikan hak suara dalam rapat
anggota.
********
Sumber :
www.koperasimaju.com
www.koperasimaju.com/profil
www.koperasimaju.com/profil
http://belajarkoperasi.com
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253
http://nik.deskop.go.id/Detail?KoperasiId=3174010010124
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (dalam bentuk PDF)
Bahan Ekonomi Koperasi (.PDF , Bab I-III)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar