Sabtu, 14 November 2015

Menuju Masa Depan Cerah bersama KSP Maju





Dari postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan apa itu Koperasi, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Dijelaskan juga beberapa karakteristik, konsep, aliran,dan informasi lainnya terkait sebuah Koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam Maju Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Maju adalah koperasi yang saya pilih untuk dianalisa. Dalam postingan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa Koperasi Maju merupakan koperasi yang memenuhi karakteristik sebuah Koperasi, menganut konsep barat, beraliran persemakmuran dan aliran Yardstick, juga dijelaskan fungsi, tujuan, serta Organisasi dan Manajemen Koperasi Maju.
Berikut akan saya jelaskan dan berikan analisa mengenai Koperasi sebagai suatu Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Koperasi, Sisa Hasil Usaha, serta Pola Manajemen Koperasi yang akan disesuaikan dengan Koperasi Maju.

Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan Usaha
Pada sub materi ini saya akan menjelaskan mengenai apa =itu badan usaha dan jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Serta membahas Koperasi sebagai suatu Badan Usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Merupakan badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
3.      Perjan
Bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh  modalnya dimiliki oleh pemerintah.
4.      Perum
Merupakan perjan yang sudah diubah, tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
5.      dll.                                                                          

Koperasi Maju tentunya merupakan salah satu badan usaha yang ada di Indonesia dalam bentuk Koperasi, yang kegiatan juga cita-citanya berlandaskan suatu azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama. Hal ini tercantum dalam Visi dan Misi Koperasi Maju.
Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM :
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers) :
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahana berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Visi
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Koperasi sebagai Badan Usaha
1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Koperasi Maju sudah memenuhi syarat sebuah Koperasi sebagai suatu Badan Usaha. Di mana Koperasi Maju merupakan badan usaha yang tunduk dan menyesuaikan kegiatannya dengan Undang-Undang Perkoperasian yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 yang isinya tercantum beberapa hal mengenai Perkoperasian seperti :
1.   Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum.
2.   Pada Bab III mengenai Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 4, berisi salah satunya “Fungsi dan peran Koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.   Pada Bab IV mengenai Pembentukan, Bagian pertama mengenai Syarat dan Pembentukan, Pasal 6 ayat 1, Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Dari beberapa hal yang saya cantumkan di atas merupakan bagian dari UU No.25 Tahun 1992. Dapat saya simpulkan bahwa Koperasi Maju sudah memenuhi syarat pertama sebagai Badan Usaha.  Koperasi Maju adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang di dalamnya.
Fungsi dan peran Koperasi Maju juga sesuai, yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat dengan melakukan beberapa kegiatan seperti Workshop dan Pusat Pendidikan yang dikelola Koperasi Maju untuk memperkaya pengetahuan dan kemampuan anggota maupun masyarakat, Koperasi Maju juga memberikan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat.
Koperasi Maju juga merupakan salah satu bentuk dari Koperasi Primer yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang dan jumlah anggota koperasi Maju saat ini sudah mencapai 824 orang anggota, hal ini tercantum dalam Data Koperasi di profil website Koperasi dan dari halaman Facebook KSP Maju Wijaya.
Koperasi sebagai Badan Usaha mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Tentunya dalam hal ini Koperasi Maju berusaha menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya dengan adanya asset yang dimiliki oleh Koperasi, juga tidak lupa untuk mengembangkan potensi anggota dan masyarakat dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi Maju.

Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Koperasi Maju memiliki sifat keanggotaan juga di mana pemilik juga adalah pengguna jasa. Dibuktikan dengan adanya rapat anggota yang dapat dihadiri oleh anggota.

Dan poin ke empat mengenai “Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)”. Koperasi maju telah memiliki suatu sistem manajemen usaha di mana ada beberapa pengawas dan pengurus yang memanajemeni segala kepentingan Koperasi, seperti halnya keuangan Koperasi, dalam hal ini ditangani oleh seorang Bendahara.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi
Di bawah ini saya akan menjelaskan mengenai tujuan dan nilai koperasi.
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No.25, 1992 )

Koperasi Maju sebagai badan usaha berorientasi pada oriented & benefit oriented, seperti halnya badan usaha ekonomi lainnya yang berusaha mencari keuntungan. Tetapi tidak lupa, bahwa landasan operasional mereka didasarkan pada pelayanan. Karena Koperasi Maju memberikan pelayanan pada setiap anggota agar dapat meningkatkan mutu keadilan sosial para pelaku ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah, memberikan beberapa pilihan layanan seperti produk simpanan juga pinjaman Koperasi.

Koperasi Maju menjadikan kesejahteraan anggota sebagai prioritasnya, karena koperasi ini merupakan sebuah koperasi yang berdiri untuk melayani para anggota dalam kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya, melakukan beberapa promosi produk yang dihasilkan oleh anggotanya, juga melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan mutu kualitas para anggotanya.  


Usaha Koperasi
Pada bagian ini saya akan menjelaskan status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi dan sisa hasil usaha koperasi, dan analisis saya terhadap Koperasi Maju mengenai hal tersebut.

Status dan Motif Anggota Koperasi
·        Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
     Anggota dari Koperasi Maju merupakan pemilik dari asset yang ditanamkan / disimpan di dalam Koperasinya. Juga sebagai pengguna di mana anggota dari Koperasi Maju dapat menggunakan asetnya itu untuk keperluan pribadi dan melakukan pinjaman kepada Koperasi (jika dibutuhkan).
·        Owners : menanamkan modal investasi
     Owner atau anggota dari Koperasi Maju sejak mendaftar sudah memasukan modal kepada Koperasi berupa Setoran Pokok (simpanan wajib) sebagai permohonan keanggotaan
·        Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·        Kriteria minimal anggota koperasi
     Sebagai suatu Koperasi Primer, Koperasi Maju membentuk usahanya dengan minimal 20 anggota di dalamnya seperti tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992.
·        Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
    Anggota yang dituju oleh Koperasi Maju merupakan pelaku UMKM dan pelaku perubahan yang berkehendak baik untuk saling berbagi dan tumbuh bersama.

Kegiatan Usaha
·  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2    2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
·        3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat

Koperasi Maju merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejateraan anggota, seperti yang dicita-citakan untuk meningkatkan mutu keadaan sosial para anggotanya.

Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi dapat berupa modal sendiri atau modal dari luar (pinjaman). Di bawah ini akan dijelaskan dari mana modal koperasi berasal.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal. 41, Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·        Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·     Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Modal yang dimiliki oleh Koperasi Maju juga terdiri dari dua :
1.      Modal Sendiri : Setoran Pokok, Dana Cadangan, Hibah
2.      Modal Pinjaman : Anggota, Koperasi lain, Bank dan Lembaga Keuangan lain, para pelaku perubahan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut Koperasi Maju Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) yang dimiliki oleh Anggota.

SISA HASIL USAHA
            Dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 45 ayat 1, “Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan”.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Dalam Koperasi Maju informasi yang diperlukan dalam perhitungan SHU :
1.      SHU Total (surplus/deficit) yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku
2.      Pengeluaran atas berbagai beban usaha
3.      Berapa jumlah lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) yang dimiliki oleh Anggota

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam Koperasi Maju perhitungan SHU adalah sbb :
SHU Total – Total pengeluaran atas berbagai beban usaha

Dan pembagiannya kepada anggota : Pembagian SHU Anggota ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Koperasi Maju menerapkan prinsip di atas, SHU yang dibagi merupakan yang bersumber dari anggota, merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha anggotanya, pembagian SHU dilakukan secara transparan melalui rapat anggota dan berdasarkan jumlah lembar SMK yang dimiliki SMK, dan dibayar tunai.

Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

            Koperasi Maju mengikuti UU No. 25 Tahun 1992, di mana perangkat dari organisasinya adalah :
1.       Rapat Anggota (tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu)
2.       Pengurus (Ketua, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, Wakil Ketua 3, Sekretaris, Bendahara)
3.       Pengawas

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·        Anggaran dasar
·        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Koperasi Maju melaksanakan Rapat Anggota untuk menetapkan :
·        Menentukan pembagian SHU
·        Menentukan Anggaran Dasar
·        Menetapkan kebijakan umum Koperasi
·        Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus
·        Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama Koperasi
·        Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.

Pengurus
Dalam Koperasi Maju, Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas. Bertugas untuk :
·        Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
·        Mendorong dan memajukan usaha Anggota
·     Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas untuk diajukan pada Rapat Anggota
·     Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan pada Rapat Anggota (biasanya Koperasi Maju memiliki kegiatan-kegiatan seperti kunjungan, workshop sebagai pendidikan untuk para anggota maupun non-anggota yang ingin ikut serta)
·    Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi (SMK), dan risalah Rapat Anggota.
Berwenang untuk :
o   Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan

Dewan Pengawas
Merupakan orang-orang yang dipilih oleh Anggota pada Rapat Anggota. Bertugas untuk :
·        Mengusulkan calon pengurus
·        Memberi nasehat dan pengawasan kepada pengurus
·    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh pengurus
·        Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota

Pengawas berwenang untuk :
·        Meneliti catatan yang berkaitan dengan organisasi, keuangan dan usaha koperasi
·      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
·        Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
·      Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.

***********

Sumber :
www.koperasimaju.com
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253
https://www.facebook.com/Koperasi-Maju-Wijaya-512386582143649/timeline/?ref=ts
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (.PDF)
Bahan Ekonomi Koperasi (.PDF , Bab IV-VI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.blogger-iframe-colorize {display: block !important; }