Dari
postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan apa itu Koperasi, menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip Koperasi”. Dijelaskan juga beberapa karakteristik, konsep,
aliran,dan informasi lainnya terkait sebuah Koperasi.
Koperasi
Simpan Pinjam Maju Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Koperasi Maju adalah
koperasi yang saya pilih untuk dianalisa. Dalam postingan sebelumnya, sudah
dijelaskan bahwa Koperasi Maju merupakan koperasi yang memenuhi karakteristik
sebuah Koperasi, menganut konsep barat, beraliran persemakmuran dan aliran
Yardstick, juga dijelaskan fungsi, tujuan, serta Organisasi dan Manajemen
Koperasi Maju.
Berikut
akan saya jelaskan dan berikan analisa mengenai Koperasi sebagai suatu Badan Usaha,
Tujuan dan Nilai Koperasi, Sisa Hasil Usaha, serta Pola Manajemen Koperasi yang
akan disesuaikan dengan Koperasi Maju.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan Usaha
Pada sub materi
ini saya akan menjelaskan mengenai apa =itu badan usaha dan jenis-jenis badan
usaha yang ada di Indonesia. Serta membahas Koperasi sebagai suatu Badan Usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis
Badan Usaha di Indonesia :
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Merupakan badan usaha yang permodalan seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
3. Perjan
Bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
4. Perum
Merupakan perjan yang sudah diubah, tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum dikelola oleh
Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
5. dll.
Koperasi
Maju tentunya merupakan salah satu badan usaha yang ada di Indonesia dalam
bentuk Koperasi, yang kegiatan juga cita-citanya berlandaskan suatu azas saling
keterkaitan dan tumbuh bersama. Hal ini tercantum dalam Visi dan Misi Koperasi
Maju.
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers) :
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahana berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM :Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers) :
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahana berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Visi
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
1. Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
2. Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
Koperasi
Maju sudah memenuhi syarat sebuah Koperasi sebagai suatu Badan Usaha. Di mana
Koperasi Maju merupakan badan usaha yang tunduk dan menyesuaikan kegiatannya
dengan Undang-Undang Perkoperasian yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992
yang isinya tercantum beberapa hal mengenai Perkoperasian seperti :
1.
Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum,
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum.
2.
Pada Bab III mengenai Fungsi, Peran, dan
Prinsip Koperasi, Pasal 4, berisi salah satunya “Fungsi dan peran Koperasi
adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
3.
Pada Bab IV mengenai Pembentukan, Bagian
pertama mengenai Syarat dan Pembentukan, Pasal 6 ayat 1, Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Dari
beberapa hal yang saya cantumkan di atas merupakan bagian dari UU No.25 Tahun
1992. Dapat saya simpulkan bahwa Koperasi Maju sudah memenuhi syarat pertama
sebagai Badan Usaha. Koperasi Maju
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang di dalamnya.
Fungsi
dan peran Koperasi Maju juga sesuai, yaitu membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan anggota dan masyarakat dengan melakukan beberapa kegiatan seperti
Workshop dan Pusat Pendidikan yang dikelola Koperasi Maju untuk memperkaya
pengetahuan dan kemampuan anggota maupun masyarakat, Koperasi Maju juga memberikan
beberapa bantuan sosial kepada masyarakat.
Koperasi
Maju juga merupakan salah satu bentuk dari Koperasi Primer yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang dan jumlah anggota koperasi Maju saat ini sudah
mencapai 824 orang anggota, hal ini tercantum dalam Data Koperasi di profil
website Koperasi dan dari halaman Facebook KSP Maju Wijaya.
Koperasi
sebagai Badan Usaha mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi & usahanya. Tentunya dalam hal ini Koperasi Maju berusaha
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya dengan
adanya asset yang dimiliki oleh Koperasi, juga tidak lupa untuk mengembangkan
potensi anggota dan masyarakat dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan
oleh Koperasi Maju.
Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa. Koperasi Maju memiliki sifat keanggotaan juga di mana pemilik
juga adalah pengguna jasa. Dibuktikan dengan adanya rapat anggota yang dapat
dihadiri oleh anggota.
Dan
poin ke empat mengenai “Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)”. Koperasi maju
telah memiliki suatu sistem manajemen usaha di mana ada beberapa pengawas dan
pengurus yang memanajemeni segala kepentingan Koperasi, seperti halnya keuangan
Koperasi, dalam hal ini ditangani oleh seorang Bendahara.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi
Di bawah ini
saya akan menjelaskan mengenai tujuan dan nilai koperasi.
1.
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama ( UU No.25, 1992 )
Koperasi
Maju sebagai badan usaha berorientasi pada oriented & benefit oriented,
seperti halnya badan usaha ekonomi lainnya yang berusaha mencari keuntungan.
Tetapi tidak lupa, bahwa landasan operasional mereka didasarkan pada pelayanan.
Karena Koperasi Maju memberikan pelayanan pada setiap anggota agar dapat
meningkatkan mutu keadilan sosial para pelaku ekonomi usaha mikro, kecil, dan
menengah, memberikan beberapa pilihan layanan seperti produk simpanan juga
pinjaman Koperasi.
Koperasi Maju menjadikan kesejahteraan anggota sebagai prioritasnya, karena koperasi ini merupakan sebuah koperasi yang berdiri untuk melayani para anggota dalam kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya, melakukan beberapa promosi produk yang dihasilkan oleh anggotanya, juga melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan mutu kualitas para anggotanya.
Usaha
Koperasi
Pada bagian ini
saya akan menjelaskan status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha,
permodalan koperasi dan sisa hasil usaha koperasi, dan analisis saya terhadap
Koperasi Maju mengenai hal tersebut.
Status dan Motif
Anggota Koperasi
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
Anggota dari Koperasi Maju merupakan pemilik dari
asset yang ditanamkan / disimpan di dalam Koperasinya. Juga sebagai pengguna di
mana anggota dari Koperasi Maju dapat menggunakan asetnya itu untuk keperluan
pribadi dan melakukan pinjaman kepada Koperasi (jika dibutuhkan).
·
Owners
: menanamkan modal investasi
Owner atau anggota dari Koperasi Maju sejak
mendaftar sudah memasukan modal kepada Koperasi berupa Setoran Pokok (simpanan
wajib) sebagai permohonan keanggotaan
·
Customer
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria
minimal anggota koperasi
Sebagai suatu Koperasi Primer, Koperasi Maju
membentuk usahanya dengan minimal 20 anggota di dalamnya seperti tercantum
dalam UU No. 25 Tahun 1992.
·
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
Anggota
yang dituju oleh Koperasi Maju merupakan pelaku UMKM dan pelaku perubahan yang
berkehendak baik untuk saling berbagi dan tumbuh bersama.
Kegiatan Usaha
· 1. Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2 2. Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat
·
3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
Koperasi
Maju merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan kesejateraan anggota, seperti yang dicita-citakan untuk
meningkatkan mutu keadaan sosial para anggotanya.
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi dapat berupa modal
sendiri atau modal dari luar (pinjaman). Di bawah ini akan dijelaskan dari mana
modal koperasi berasal.
Menurut UU No. 25 Tahun
1992 pasal. 41, Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
·
Modal Sendiri : simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
· Modal Pinjaman : bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Modal
yang dimiliki oleh Koperasi Maju juga terdiri dari dua :
1. Modal
Sendiri : Setoran Pokok, Dana Cadangan, Hibah
2. Modal
Pinjaman : Anggota, Koperasi lain, Bank dan Lembaga Keuangan lain, para pelaku
perubahan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Menurut Koperasi Maju
Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha
yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian
SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh
Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK (Sertifikat Modal Koperasi) yang
dimiliki oleh Anggota.
SISA
HASIL USAHA
Dalam
UU No.25 Tahun 1992 pasal 45 ayat 1, “Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku
yang bersangkutan”.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Dalam Koperasi Maju informasi yang
diperlukan dalam perhitungan SHU :
1.
SHU Total (surplus/deficit) yang
diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku
2.
Pengeluaran atas berbagai beban usaha
3.
Berapa jumlah lembar SMK (Sertifikat
Modal Koperasi) yang dimiliki oleh Anggota
Rumus Pembagian
SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Dalam Koperasi Maju perhitungan SHU
adalah sbb :
SHU Total – Total
pengeluaran atas berbagai beban usaha
Dan pembagiannya kepada
anggota : Pembagian SHU Anggota ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU
yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki
oleh Anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa
= Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Koperasi Maju menerapkan prinsip
di atas, SHU yang dibagi merupakan yang bersumber dari anggota, merupakan jasa
dari modal dan transaksi usaha anggotanya, pembagian SHU dilakukan secara
transparan melalui rapat anggota dan berdasarkan jumlah lembar SMK yang
dimiliki SMK, dan dibayar tunai.
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Koperasi
Maju mengikuti UU No. 25 Tahun 1992, di mana perangkat dari organisasinya
adalah :
1.
Rapat
Anggota (tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu)
2.
Pengurus (Ketua,
Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, Wakil Ketua 3, Sekretaris, Bendahara)
3.
Pengawas
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Koperasi Maju melaksanakan Rapat Anggota
untuk menetapkan :
·
Menentukan pembagian SHU
·
Menentukan Anggaran Dasar
·
Menetapkan kebijakan umum Koperasi
·
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
Pengawas dan Pengurus
·
Menetapkan batas maksimum pinjaman yang
dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama Koperasi
·
Menetapkan rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
Pengurus
Dalam Koperasi Maju, Pengurus dipilih
dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas. Bertugas untuk :
·
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar
·
Mendorong dan memajukan usaha Anggota
· Menyusun laporan keuangan dan
pertanggungjawabkan pelaksanaan tugas untuk diajukan pada Rapat Anggota
· Menyusun rencana pendidikan, pelatihan,
dan komunikasi Koperasi untuk diajukan pada Rapat Anggota (biasanya Koperasi
Maju memiliki kegiatan-kegiatan seperti kunjungan, workshop sebagai pendidikan
untuk para anggota maupun non-anggota yang ingin ikut serta)
· Memelihara Buku Daftar Anggota, Buku
Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal
Koperasi (SMK), dan risalah Rapat Anggota.
Berwenang untuk :
o
Mewakili Koperasi di dalam dan luar
pengadilan
Dewan
Pengawas
Merupakan
orang-orang yang dipilih oleh Anggota pada Rapat Anggota. Bertugas untuk :
·
Mengusulkan calon pengurus
·
Memberi nasehat dan pengawasan kepada
pengurus
· Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh pengurus
·
Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat
Anggota
Pengawas
berwenang untuk :
·
Meneliti catatan yang berkaitan dengan
organisasi, keuangan dan usaha koperasi
· Memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar
·
Dapat memberhentikan Pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
· Meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.
***********
Sumber :
www.koperasimaju.com
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253
https://www.facebook.com/Koperasi-Maju-Wijaya-512386582143649/timeline/?ref=ts
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian (.PDF)
Bahan Ekonomi Koperasi (.PDF , Bab IV-VI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar