Minggu, 31 Desember 2017

Etika dalam Auditing, KAP, dan Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Desember 31, 2017 3 Comments


Di dalam menjalankan suatu profesi dalam suatu organisasi manapun, etika sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para profesional agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, secara profesional, dan dapat mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan sekaligus menjaga nama baik profesi itu sendiri.

Etika dalam Auditing
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevalusian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan derajat kesesuaian anrara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuain informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditentukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya jujur dalam bekerja.

2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi Akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannnya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.  
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. 

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. | Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar apa yang telah dilakuan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
  • Sistem Akuntansi. | Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. | Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan
  • Pengendalian Intern. | Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. | Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu:
  • Independensi sikap mental → adanya kejujuran dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  • Independensi penampilan → adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebabasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  • Independensi praktisi (practitioner independence) → berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi profesi (profession independence) →berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.



5. Peraturan Pasar Modal dan Regulasi mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
 
Etika Bisnis dalam Kantor Akuntan Publik
Akuntan Publik atau yang disebut juga akuntan eksternal adalah akuntan yang berasal dari luar perusahaan yang menyediakan jasa untuk kepentingan perusahaan dengan menerima pembayaran sebagai imbalannya. Jasa-jasa yang diberikan oleh akuntan publik, antara lain seperti jasa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, jasa perpajakan, hingga konsultasi manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan profesi sebagai Akuntan di Indonesia terdapat suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada para akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi, juga dengan masyarakat.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
STANDAR UMUM
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
  • Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  • Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  • Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan :
  • menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau
  • menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.  Tanggung Jawab kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk memathui peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  • menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota
4.  Tanggung jawa kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntanh publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Contoh kasus etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus KPMG - Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2011, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.

Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis, dari semula US$ 3.2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan tindakan anak perusahaan. Sehingga daripada harus menanggung risiko yang lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi untuk perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun karena Baker memohon pengampunan, kasus ini terselesaikan di luar pengadilan, KPMG pun terselamatkan.

Pembahasan :  Dalam kasus tersebut, KPMG melanggar prinsip independensi dan integritas, dimana sebagai kantor akuntan publik, ia tidak independen dan malah berpihak pada kliennya untuk menutupi pajak yang seharusnya dibayar. KPMG telah meyuap aparat perpajakan hanya untuk kepentingan kliennya dan tidak objektif dalam pekerjaannya.


PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis, De George membedakannya ke dalam lima periode.

1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

2. Masa Peralihan : tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama business and society and corporate social responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

3. Etika Bisnis lahir di AS
Tahun 1970-an terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pafa tahun1970-an, yaitu :
  • sejumlah filsuf mulai terlibat dalam pemikiran masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
  • terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat itu mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran interdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di universitas Kansas oleh Philosophi Departemen bersama College of Business pada November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Etchics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India, etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Etchics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu, bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis dan ekonomi kapitalisme semenjak kejatuhan komunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnis telah menjadi besar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan tersisihkan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kekayaan negara.


🍀🍀🌸🍀🍀

Sumber :

Darwan, Dana Achmadi. 5 Januari 2016. Etika dalam Auditing. Diperoleh dari : https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing [Diakses 26 Desember 2017]

Fauziasaumaiyah. 28 Oktober 2015. Perkembangan dalam Etika Bisnis di Indonesia. Diperoleh dari : https://fauziauzhe.wordpress.com/2015/10/28/perkembangan-dalam-etika-bisnis-di-indonesia/ [Diakses 26 Desember 2017]

Wikisource. 4 Oktober 2016. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia. Diperoleh dari : dhttps://id.wikisource.org/wiki/Aturan_Etika_Kompartemen_Akuntan_Publik_Ikatan_Akuntan_Indonesia [Diakses 26 Desember 2017]

Yulianti, Trias. 27 Desember 2016. Etika dalam Kantor Akuntan Publik. Diperoleh dari : https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/ [Diakses 26 Desember 2017]

Jumat, 22 Desember 2017

[Review] QUAKER Oatmeal Rasa Soto Ayam

Desember 22, 2017 10 Comments


Hai disana!
Penggemar makanan sehat, pejuang diet, pejuang hidup sehat, 
dan kalian semua di luar kategori yang disebutkan sebelumnya, apa kabar?? 
*krik krik krik*

Pasti pernah kan makan yang namanya oatmeal?
Pernah bosan gak makan oat yang gak ada rasanya -hambar-, atau yang rasanya cuma dicampur susu atau buah? Bosan dengan oatmeal dengan rasa manis? Mau cari oat yang gurih yang enak dimakan sama lauk pauk? Atau kamu belum pernah makan oat karena takut gak enak rasanya?
Ini dia aku kasih solusinya.

Kita tahu bahwa QUAKER terkenal dengan produk oat dengan kemasan biru maupun merah, oatmeal instan rasa cokelat dan apa satu lagi itu (varian oatmeal manis), ada juga oat cookies nya. Nah kali ini, QUAKER meluncurkan produk oatmeal terbaru dengan rasa yang bikin penasaran.

QUAKER Oatmeal
Rasa Soto Ayam

What?! 😟 Oatmeal rasa soto ayam?
Yes! 😜
Awalnya aku juga mikir, apa bakal enak? emang gak bakal aneh ya rasanya? biasanya kan cuma dicampur susu atau buah? bahkan aku liat review produk ini di youtube (yang nge review bule campuran) dia sedikit heran sama rasa soto ayam di oatmeal ini.

Buat kalian yang penasaran, simak review nya ya!

Jadi di dalam satu box QUAKER Oatmeal Rasa Soto Ayam ini, terdapat 4 sachet oatmeal yang bisa langsung kamu sajikan dengan 2 cara, satu dimasak dengan api kecil, atau bisa dimasak dengan microwave.
 kemasannya menarik uy!

Ingat ya, jangan cuma diseduh dengan air panas, ini harus dimasak.
 Kalo enggak, kamu bakal dapat oatmeal yang encer 💀

Nah di atas adalah cara membuatnya, dengan api kecil atau dengan microwave, OK?

Untuk penggunaan airnya aku rasa tergantung selera.
Waktu itu aku coba sesuai petunjuk, jadi airnya 175ml dan itu jadi terlalu kental gitu bagiku.
Jadi aku masukin tambahan air sampai dapat tekstur yang aku mau.
Waktu memasak juga kamu sesuaikan sampai menjadi tekstur yang kamu mau.

Ini dia informasi nilai gizinya.
Untuk satu sachet oatmeal ini hanya mengandung 110 kkal. Hampir sama kalo kamu seduh 4 sendok makan quaker oatmeal yang kemasannya biru atau merah.

Ini bagian dalam sachetnya,
sama aja ya oat juga isinya 😂 pernah liat oat kan? *plak!*
Baunya.. bau harum soto.

Setelah dimasak dan diberi topping.
INI DIA!!
Apakah terlihat enak? 😂😂😂
Keliatan kayak bubur ya? Iya emang, teksturnya juga kayak bubur (sedikit kental).





Btw, itu pakai mangkuk ya, bukan piring 😉😉

Trus gimana rasanya?
Untuk rasanya, oatmeal ini gak strong rasanya. *bahasa apa ini*
menurutku, kayak kurang berasa gitu bumbunya, apa mungkin karena aku lebihin airnya *bisa jadi*.
Rasanya cukup enak, berasa soto ayamnya. Tapi ku pikir lebih enak ditambah bumbu penyedap seperti garam dan lada sesuai selera. 💞
lebih enak lagi ditambah topping kesukaan, ya bisa telur dadar kayak di atas, sosis, baso, ayam, terserah apalah itu. asal jangan ditambah buah-buahan! aneh nanti. 😕

aku sengaja tambahin saus pedas dan telur dadar biar ya gak zonk amat gitu yak. kan baru pertama kali nyoba. tapi makan oatmealnya aja gak bikin zonk kok. pas aku aduk semua yang ada di mangkuk itu, lalu dimakan, BEUH ENAK MASA wkwkwk
*memuji masakan sendiri*
Eh tapi beneran enak! Serius.

Overall, aku cukup puas dengan oatmeal rasa soto ayam ini, dan seperti yang ku bilang, tambah topping lebih enak.

Untuk harga 1 box QUAKER Oatmeal Rasa Soto Ayam ini sekitar Rp. 16.000,-
Ya, cukup murah lah kalo lagi bosan makan oat yang hambar atau yang manis.

Score untuk oatmeal ini..
🌟🌟🌟🌠 
(3.5 / 5)

Cukup memuaskan, cuma kalo makan oat nya aja ya berasa ada yang kurang gitu. heheheh 😆

Buat kamu yang penasaran, cus langsung beli aja, udah banyak tersedia di minimarket maupun supermarket loh! Online shop, e-commerce ada pasti.

So, that's all. Thank u for reading.
If you don't mind, please leave a comment and share 😁


🍀🍀🍀🍀🍀

See ya !

Sabtu, 09 Desember 2017

[Review] POND'S Brightening Micellar Water

Desember 09, 2017 7 Comments

Hello! 😄
It's been a long time since my last post about reviewing product.
Kali ini aku kembali dan ingin memberikan review terhadap salah satu produk micellar water dari merk ternama yaitu POND'S.

Sebagai produsen produk kecantikan yang berada di bawah naungan perusahaan multinasional Unilever, POND'S juga gak mau kalah nih sama brand lain. POND'S meluncurkan produk terbarunya yaitu..

POND'S White Beauty
Brightening Micellar Water

Jadi, Home Tester Club Indonesia memberikanku kesempatan untuk mencoba micellar water ini secara gratis, yang kebetulan punyaku dengan merk lain juga udah abis. Dari awal peluncuran produknya sih, aku udah penasaran. Apalagi ditambah packagingnya yang feminim sekali dengan nuansa pink khas Pond's White Beauty.


Kita tahu kan, membersihkan wajah hanya dengan facial foam aja gak cukup, apalagi kalau kita setiap hari menggunakan make-up. Perlu pembersihan yang lebih pastinya. Penggunaan micellar water juga tak hanya setelah kamu pakai make-up aja loh, kalian bisa gunakan micellar water walaupun sebelumnya gak pakai make-up. Jadi lebih total deh bersihin wajahnya!

Nah harga untuk Pond's Micellar Water 100ml [travel size] ini sekitar Rp. 28.000,- an. 
Tapi lagi banyak diskon nih, seperti di Lazada, kalian bisa dapatkan produk ini dengan harga 20.000 rupiah aja.

Lanjut, ini dia tampang belakang(?) dari Pond's Micellar Water
Di bagian ini tertulis kalau Pond's Micellar Water ini mengandung Vitamin B3 yang dikenal untuk mencerahkan kulit. Membersihkan dengan lembut untuk mengangkat kotoran dan makeup yang susah hilang. Untuk kulit bersih cerah alami pada setiap pemakaian. Lembut di kulit.

Tapi aku gak tahu, apakah produk ini cocok untuk semua jenis kulit atau tidak. Gak ada keterangannya. Atau akunya yang gak liat wkwkwk

setelah tutupnya dibuka, 
produk ini punya lapisan(?) / tutup pelindung lain supaya micellar waternya gak gampang tumpah. 
#duh bahasanya, maapkan.

Cara penggunaannya : 
Usapkan pada wajah, mata, dan bibir menggunakan kapas. 
Tidak perlu dibilas dengan air.

Tapi untuk kamu yang merasa gak cukup hanya dengan menggunakan micellar water, yo wess bersihin lagi pakai facial foam yang biasa kalian pakai 😅

(iya, tangannya emang gembul kayak orangnya wkwkwkkw #abaikan)

Micellar water ini cair....
pastinya karena namanya juga water #plak
dan aku kurang suka sama bau dari micellar water ini.. lebih suka bau produk yang biasa aku pakai 😅
but, that's not too important.
Penilaian bau produk pastinya relatif.

sekarang mari kita tes kemampuan yang di klaim oleh Pond's Micellar Water ini..

"Bersih Cerah 1x Usap - Mulai Usapan Pertama"
aku coret lipstick di punggung tanganku, 
dan mari kita lihat hasil kerja Pond's ini.
Dan voila!!
Wow, lumayan loh dalam sekali usap. 
Good good


Mari lakukan uji sekali lagi.
Kali ini aku mencoret tanganku dengan eyeliner pen, lipstick, dan pensil alis. Hehehe

Setelah satu kali usapan
 

Usapan berikutnya..
Yeay! Berhasil dihapus lumayan baik! 😝
Dengan beberapa usapan lagi Pond's Micellar Water ini berhasil membuat tanganku bersih dari make up yang menempel 👍

Overall, aku suka dengan produk micellar water ini dan harganya juga terjangkau.
Produk ini dapat membersihkan make up dengan baik dan efek brightening nya berhasil, karena logikanya kalau kita bersihin wajah ber "make up" pasti wajah kita jadi terbebas dari kotoran, jadinya bersih dan cerah.

Score untuk Pond's White Beauty 
Brightening Micellar Water ini :  🌟🌟🌟🌟

Karena produk ini bisa digunakan pada bagian mata, bibir, dan wajah.

♒♒♒

Oh ya, untuk kalian yang penasaran gimana sih cara dapat produk kecantikan atau produk lainnya secara gratis, kalian bisa register di hometester.com/id/id

Dimana Home Tester Club Indonesia ini merupakan komunitas online di mana anggotanya diberikan kesempatan untuk mencoba secara gratis produk yang tersedia dan kemudian memberikan ulasan terhadap produk yang dicoba. Seru kan? Bisa dapat produk baru secara gratis??
Nah kalo kalian mau register, langsung aja ke hometesterclub.com/id/id

Tampilannya seperti ini..


lalu kalian klik menu GABUNG di kanan atas..

Kalian bisa Gabung dengan menggunakan akun Facebook, Twitter, Google+, Amazon, 
atau kalian bisa daftar secara manual seperti yang ada di tampilan kanan halaman. Lalu klik gabung sekarang.

 Setelah join, isi data diri dan verifikasi email/no.handphone..
Kalian langsung bisa memilih produk yang ingin kalian coba, dengan klik pilihan COBA PRODUK.


Dan akan ada banyak produk yang ditampilkan untuk kamu coba, jika beruntung kamu akan menerima notifikasi email dari hometester bahwa kamu berkesempatan mencoba produk yang telah pilih. Mudah kan? Jadi tunggu apa lagi..

Let's join and get the product free!

🌸🌸🌸🌸

Sekian untuk postingan ku kali ini.

Sampai jumpa di post berikutnya ! See ya! 

Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

November 15, 2017 0 Comments

Di dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, tidak terlepas dari namanya etika. Etika akan mencerminkan perilaku seseorang melalui tindakannya apakah beretika baik atau buruk.
Tak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, etika juga digunakan dalam berbagai hal, seperti etika bermasyarakat, etika berprofesi, maupun etika dalam berbisnis.

Di tulisan saya kali ini, akan dibahas mengenai 
etika dalam bisnis dan etika dalam profesi akuntansi.


Perilaku Etika dalam Bisnis
Dalam menjalankan sebuah bisnis, diperlukan adanya etika untuk dapat mengelola dan menjalankan bisnis dengan baik. Karena dengan menjalankan sebuah bisnis kita akan berhadapan dan/atau berhubungan dengan banyak orang, contohnya saja seperti rekan kerja (bisnis), para petinggi, juga masyarakat luas. Jika pelaku bisnis memiliki etika baik dalam bisnisnya, hal ini akan menciptakan kesan positif dari pihak lain terhadap dirinya. Dengan begitu, kepercayaan akan timbul, dukungan juga timbul, sehingga berdampak pada bisnis yang berkembang dengan baik. Karena etika yang dimiliki pelaku bisnis mencerminkan bagaimana ia mengelola bisnisnya.

Selanjutnya, apa itu Etika Bisnis?? 
Menurut,

Yosephus
Etika bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini etia merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi khususnya bisnis. Jadi secara hakiki, sasaran etika bisnis adalah pelaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.

Muslich (2004:9)
Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal.

Tujuan Etika Bisnis
Tujuannya bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan dirty business. Di mana hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

Pendekatan Etika Bisnis
Terdapat tiga pendekatan dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis :
1. Utilitarian Approach
Dalam pendekatan ini, setiap tindakan harus didasarkan dengan konsekuensinya. Untuk itu dalam bertindak, seseorang harus mengikuti cara-cara yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan cara yang tidak membahayakan dan menggunakan biaya serendah-rendahnya.

2. Individual Rights Approach
Setiap orang dalam bertindak memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun, jika tindakan tersebut dinilai dapat mengakibatkan suatu perpecahan atau benturan dengan hak orang lain, maka tindakan tersebut harus dihindari.

3. Justice Approch
Setiap pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama, serta bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan maupun kelompok. Pendekatan ini akan memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Contoh perilaku etika dalam bisnis
1. Berdiri saat berkenalan
Selain menunjukkan kesopanan,tindakan ini mempertegas kehadiran kita. Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, sedikit membungkuk adalah alternatif lainnya. Dengan begitu, rekan bisnis akan merasa dihormarti dan hal itu akan dapat menciptakan nilai positif dan citra yang baik.

2. Berlaku jujur dalam segala hal
Kejujuran merupakan hal dasar yang harus dimiliki setiap pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama. Hal ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis, seperti saat melaksakan kontrak dengan pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.

3. Mengucapkan terima kasih
Ketika kita menghadiri suatu acara bisnis jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih, misalnya "terima kasih sudah datang". Namun jangan lakukan hal ini secara berlebihan. Dengan mengucapkan terima kasih, rekan kerja akan memandang bahwa kehadiran mereka sangat diapresiasi dan diharapkan oleh kita.

4. Tidak duduk dengan menyilangkan kaki
Dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan, terlebih lagi jika dilakukan pada saat pertemuan antara rekan kerja/bisnis, atau pihak lainnya.


Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Tak hanya pada saat menjalankan bisnis saja seseorang harus mempunyai etika yang baik. Dalam berprofesi, para profesional juga dituntut untuk beretika baik, sehingga klien atau bahkan masyarakat luas akan memandang mereka dengan baik, dengan kepercayaan yang tinggi terhadap diri mereka sebagai profesional maupun terhadap profesi yang mereka jalankan.

Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan
Profesi akuntansi memiliki beberapa prinsip dasar etika dalam berprofesi, seperti yang tertuang dalam Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu :
1. Integritas
    Prinsip ini mewajibkan setiap akuntan (profesional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integrits berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
    Akuntan profesional diharuskan untuk tidak terkait dengan pernyataan resmi, laporan, dan informasi lain ketika diyakini bahwa dalam informasi tersebut terdapat :
a. Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
b. Informasi atau pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan
c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan. 

2. Objektivitas 
    Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
    Prinsip ini menuntut akuntan untuk bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruhnya yang tidak sepantasnya dari pihak lain.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Prinsip ini mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja menerima layanan profesional yang kompetenl; dan
b. Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknik dan profesional yang berlaku ketika memberkan jasa profesional.

    Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu :
a. Pencapaian kompetensi profesional; dan
b. Pemeliharaan kompetensi profesional

Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungannya.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.

4. Kerahasiaan
    Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional dan pihak ketiga.
    Kewajban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan dengan klien atau pemberi kerja.

5. Perilaku Profesional
    Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

6. Tanggungjawab Profesi
    Seorang akuntan dalam melasanakan tanggungjawabnya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Akuntan memiliki tanggungjawab kepada klien atau pemberi kerja dan bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.

7. Standar Teknis
    Setiap akuntan dalam menjalakan tugasnya harus dilakukan sesuai dengan standar profesional yang relevan. standar yang harus ditaati setiap akuntan adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.

=====

Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
1. Suka berbicara kasar di depan orang lain
Hal ini umumnya masih banyak terjadi di sekitar wilayah kita. Masih banyak dari masyarakat yang merasa hal ini wajar dan menjadi sebuah kebiasaan yang buruk. Kata-kata kasar yang dilontarkan terkadang juga disertai dengan kosakata yang menyangkut beberapa jenis hewan seperti 'anjing', 'monyet', dan sebagainya yang tidak enak didengar dan juga sangat tidak sopan. Berpendidikan tinggi tidak menjamin seseorang akan berbicara dengan baik, karena hal ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan di mana seseorang tinggal, atau berteman, dsb.

2. Merokok di angkutan umum (tempat umum)
Walau sudah ada larangan tentang merokok di angkutan umum, namun masih ada saja orang-orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Kita masih dapat menemui orang-orang yang merokok dan tidak menghormati bahkan cuek terhadap orang lain di angkutan umum, bahkan jika ada anak kecil sekalipun. Beberapa ada yang sadar ketika ditegur, dan bahkan beberapa ada yang marah atau bahkan melontarkan kata-kata tidak baik terhadap penegur.

3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
Hal ini masih sering terjadi, karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, orang berpendidikan rendah hingga tinggi, siapapun mereka, di antaranya masih banyak yang membuang sampah sembarangan walau sudah disediakan tempat sampah di pinggir-pinggir jalan. Hal ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang akan menjadi kotor, tidak indah dipandang, juga dapat menyebabkan banjir.

4. Memonopoli pembicaraan
Tidak seharusnya kita memonopoli pembicaraan orang, dengan tidak memberikan orang lain kesempatan berbicara. Kita harus memberikan mereka kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya dan juga harus menghargai pendapat yang dilontarkan.

5. Berbicara bohong tentang orang lain
Tidak sepatutnya kita berbohong tentang orang lain, karena akan menyebabkan kesalahpahaman, bahkan kebencian, dan fitnah.

====

Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi
Sebagai lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi, sepatutnya kita mengetahui mengenai etika terhadap profesi yang kita jalankan. Misalnya saat kita berprofesi sebagai akuntan, kita diwajibkan untuk dapat bertindak secara objektif tanpa memihak salah satu pihak berkepentingan, tidak membiarkan adanya bias yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional. Selain itu, akuntan juga dituntut untuk dapat menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya kewenangan yang jelas dan memadai.

Fungsinya adalah untuk menjaga nama baik kita sebagai profesional, serta nama baik profesi yang kita jalankan. Etika profesi yang baik akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak memandang sebelah mata terhadap kita maupun profesi yang kita jalankan. Kepercayaan tersebut akan berdampak positif bagi karir maupun bisnis kita.

====

Organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi

Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional, maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. 

Susunan pengurus pertama terdiri dari :
Ketua : Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris : - Dr. Tan Tong Djoe
   - Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)


Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
  • Prof. Dr. Abutari
  • Tio Po Tjiang
  • Tan Eng Oen
  • Tang Siu Tjhan
  • Liem Kwie Liang
  • The Tik Him

Pengembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini akan dilakukan secara terus-menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat peruide kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.

Sejak IAI berdiri, telah dihasilkan tiga standar akuntansi keuangan sebagai berikut.
1. Pada tahun 1973 untuk pertama kali IAI menerbitkan suatu buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang sebagian besar merupakan terjemahan buku Paul Grady, penerbitan ini dipicu oleh diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973.

2. Pada tahun 1984 buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 yang menggantikan PAI 1973 diterbitkan. Komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap PAI 1973.

3. Pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan sejak 1 Oktober 1994. Pengembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.

Visi dan Misi IAI
Visi
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Misi
  1. memelihara integrias, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup.
  2. mengembangkan pengetahuan dan praktik bisnis, keuangan, atestasi, nonatestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
  3. berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional

====

Sanksi-sanksi pelanggaran etika

1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, seperti membayar ganti rugi, dsb.

2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, seperti pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya adalah suatu KUHP.


Contoh sanksi pelanggaran etika :
 1. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian terhadap Guru
Guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena (1) melanggar sumpah dan janji jabatan, (2) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, (3) melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

2. Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas
Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti mengabaikan adanya rambu-rambu lalu lintas, lampu merah, dan tidak membawa kelengkapan berkendara dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda berupa uang, bahkan sampai pidana kurungan.

3.  Sanksi pelanggaran etika akademik
Misalnya saja seorang mahasiswa melakukan pelanggaran etika akademik seperti menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb), dan lain-lain dapat dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.


🍃🍃 🌼 🌿🌿

Sumber :
Harahap, Sofyan Syafri. 2011. Teori Akuntansi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia.
 
Ikatan Akuntansi Indonesia. Sejarah IAI. Diperoleh dari : http://iaijakarta.or.id/sejarah_iai [Diakses 13 November 2017]

Novia Widya Utami. (23 Oktober 2017). Pengertian, Tujuan, dan Contoh Etika Bisnis dalam Perusahaan. Diperoleh dari : https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan.amp%3flocale=id [Diakses 13 November 2017]

Novia Widya Utami. (25 Oktober 2017). Pendekatan dan Prinsip Etika bisnis dalam Perusahaan. Diperoleh dari : https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-dalam-perusahaan [Diakses 13 November 2017]

Resnanda. (Maret 2015). Contoh dan Sanksi Etika dalam Kehidupan Bermasyarakat. Diperoleh dari : http://resnandapramudiastiro.blogspot.co.id/2015/03/contoh-dan-sanksi-etika-dalam-kehidupan.html?m=1 [Diakses 13 November 2017]

.( April 2011). Diperoleh dari : http://dibalue.blogspot.co.id/2011/04/kode-etik-pelanggaran-dan-sanksi.html?m=1 [Diakses 13 November 2017]

.blogger-iframe-colorize {display: block !important; }