https://www.globalaccountantweb.com/ |
Dalam menjalankan setiap profesi, dibutuhkan keterampilan, profesionalitas, tanggung jawab, dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya. Selain hal-hal tersebut, dibutuhkan pula adanya etika profesi yang harus dijadikan sebagai acuan seseorang dalam berperilaku dan berprofresi, agar tidak terjadi pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian bagi dirinya maupun orang lain.
Etika (Ethics) berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998), Etika adalah :
- Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
- Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Profesi Akuntan juga tidak terlepas dari adanya Etika. Dibawah ini akan dijelaskan beberapa profesi dalam akuntansi di Indonesia :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik atau yang disebut juga akuntan eksternal adalah akuntan yang berasal dari luar perusahaan yang menyediakan jasa untuk kepentingan perusahaan dengan menerima pembayaran sebagai imbalannya. Jasa-jasa yang diberikan oleh akuntan publik, antara lain :
- jasa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan
- jasa penyusunan sistem akuntansi
- jasa perpajakan
- jasa penyusunan laporan keuangan dalam rangka pengajuan kredit
- jasa konsultasi manajemen perusahaan
2. Akuntan Intern
Akuntan Intern yaitu auntan yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan tersebut. Ruang lingkup tugasnya, yaitu :
- menyusun sistem akuntansi yang diperlukan perusahaan
- menysuun laporan keuangan bagi pihak internal maupun eksternal
- menyusun anggaran perusahaan
- melakukan pemeriksaan terhadap pelaksaan sistem akuntansi dan penganggaran
- menyelesaikan masalah perpajakan (perhitungan pajak)
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan dan bertugas mengendalikan dan memeriksa penggunaan keuangan atau kekayaan negara dan membuat laporan hasil pemeriksaan.
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang memiliki tugas utama untuk mengajarkan dan mengembangkan akuntansi, misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Profesi akuntan memiliki kode etiknya sendiri. Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatannya secar profesional. Akuntan memiliki tanggug jawab untuk bertindak sesuai kepentingan publik. Prinsip dasar etika profesi Akuntan tertuang dalam Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dimana draft tersebut diadopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Profesional Accountants 2016 yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants of The International Federation Accountants (IESBA - IFAC).
Prinsip-prinsip dasar Etika Profesi Akuntan :
1. Integritas
Prinsip ini mewajibkan setiap akuntan (profesional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integrits berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
Akuntan profesional diharuskan untuk tidak terkait dengan pernyataan resmi, laporan, dan informasi lain ketika diyakini bahwa dalam informasi tersebut terdapat :
a. Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
b. Informasi atau pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan
c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan.
2. Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
Prinsip ini menuntut akuntan untuk bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruhnya yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip ini mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja menerima layanan profesional yang kompetenl; dan
b. Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknik dan profesional yang berlaku ketika memberkan jasa profesional.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu :
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja menerima layanan profesional yang kompetenl; dan
b. Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknik dan profesional yang berlaku ketika memberkan jasa profesional.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu :
a. Pencapaian kompetensi profesional; dan
b. Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungannya.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
b. Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungannya.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.
4. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional dan pihak ketiga.
Kewajban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan dengan klien atau pemberi kerja.
5. Perilaku Profesional
Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional dan pihak ketiga.
Kewajban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan dengan klien atau pemberi kerja.
5. Perilaku Profesional
Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
6. Tanggungjawab Profesi
Seorang akuntan dalam melasanakan tanggungjawabnya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Akuntan memiliki tanggungjawab kepada klien atau pemberi kerja dan bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7. Standar Teknis
Setiap akuntan dalam menjalakan tugasnya harus dilakukan sesuai dengan standar profesional yang relevan. standar yang harus ditaati setiap akuntan adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
Dibawah ini adalah contoh pelanggaran profesi akuntan yang terjadi di Indonesia..
Kasus Transaksi Derivatif PT. Indosat Tbk
Seorang akuntan dalam melasanakan tanggungjawabnya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Akuntan memiliki tanggungjawab kepada klien atau pemberi kerja dan bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7. Standar Teknis
Setiap akuntan dalam menjalakan tugasnya harus dilakukan sesuai dengan standar profesional yang relevan. standar yang harus ditaati setiap akuntan adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
Dibawah ini adalah contoh pelanggaran profesi akuntan yang terjadi di Indonesia..
Kasus Transaksi Derivatif PT. Indosat Tbk
Anggota DPD asal provinsi DKI Jakarta –Marwan Batubara beserta Iluni UI Jakarta, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Forum Aktivis Kampus Ibukota melaporkan beberapa orang direksi dan komisaris PT Indosat Tbk [ Wong Heang Tuck (Direktur Keuangan), Ng Eng Ho (mantan Wakil Direktur Utama), Peter Seah Lim Huat (Komisaris Utama), Kaizad Herjee (Wakil Direktur Utama) dan Hasnul Suhaimi (mantan Direktur Utama)] atas dugaan rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen Indosat dalam transaksi derivatif (dalam kurun tahun 2004-2006). Yang mana transaksi tersebut menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak yang merugikan negara setidaknya Rp. 323 miliar. Transaksi derivatif yang dilakukan PT Indosat diduga merupakan rekayasa untuk membuatnya seolah-olah mengalami penurunan laba.
Pada laporan keuangan periode 2006, PT Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar Rp. 438 miliar yang diklaim sebagai "Rugi dari Perubahan Nilai Wajar atas Transaksi Derivatif – Bersih" ( loss on change in fair value of derivatives – Net ). Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK sebagaimana mestinya.
Dalam PSAK No. 55 tentang "Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai" disebutkan bahwa transaksi dervatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal atas analisa manejemen risiko dan analisa efektivitas transaksi jika ingin melindungi risiko dan transaksi derivatif ini. Selain itu, suatu entitas diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Seperti yang tertera pada gambar di atas, Indosat mencantumkan satu pos yakni loss on change in fair value of derivatives –net yang pada tahun 2004 mengalami kerugian sebesar Rp. 170,45 miliar, pada tahun 2005 turun menjadi 44,21 miliar dan tahun 2006 kerugian meledak menjadi sekitar Rp. 438 miliar. Sehingga total selama tiga tahun sekitar Rp. 653 miliar.
Dradjad ‒Anggota Komisi XI yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN juga mencatat, sejak 2004 hingga November 2005 Indosat menandatangani 17 kontrak pengalihan (swap) yang terdiri dari 11 kontrak mata uang (cross-currency swap) dan 6 kontrak suku bunga (intereset rate swap). Nilai dari transaksi derivatif tersebut sekitar US$ 275 juta atau sekitar Rp. 2,47 triliun.
Menurut hasil audit Kantor Akuntan publik Ernst & Young, tidak ditemukannya dokumentasi formal yang menyatakan dilakukannya perhitungan risiko oleh Indosat dalam transaksi ini. Karena itu, Ernst & Young menyimpulkan bahwa transaski derivatif yang dilakukan Indosat tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai aktivitas lindung nilai (hedging) yang dibenarkan.
Akibat dari kerugian yang diklaim oleh Indosat, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak dan penerimaan deviden.
Pada laporan keuangan periode 2006, PT Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar Rp. 438 miliar yang diklaim sebagai "Rugi dari Perubahan Nilai Wajar atas Transaksi Derivatif – Bersih" ( loss on change in fair value of derivatives – Net ). Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK sebagaimana mestinya.
Dalam PSAK No. 55 tentang "Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai" disebutkan bahwa transaksi dervatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal atas analisa manejemen risiko dan analisa efektivitas transaksi jika ingin melindungi risiko dan transaksi derivatif ini. Selain itu, suatu entitas diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dradjad ‒Anggota Komisi XI yang juga Wakil Ketua Fraksi PAN juga mencatat, sejak 2004 hingga November 2005 Indosat menandatangani 17 kontrak pengalihan (swap) yang terdiri dari 11 kontrak mata uang (cross-currency swap) dan 6 kontrak suku bunga (intereset rate swap). Nilai dari transaksi derivatif tersebut sekitar US$ 275 juta atau sekitar Rp. 2,47 triliun.
Menurut hasil audit Kantor Akuntan publik Ernst & Young, tidak ditemukannya dokumentasi formal yang menyatakan dilakukannya perhitungan risiko oleh Indosat dalam transaksi ini. Karena itu, Ernst & Young menyimpulkan bahwa transaski derivatif yang dilakukan Indosat tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai aktivitas lindung nilai (hedging) yang dibenarkan.
Akibat dari kerugian yang diklaim oleh Indosat, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak dan penerimaan deviden.
Analisa kasus transaksi derivatif PT Indosat
Seperti yang telah dijabarkan di atas, perusahaan Indosat telah mengakui bahwa kerugian tersebut muncul karena tidak diterapkan PSAK yang sebagaimana mestinya. Transaksi derivatif mestinya diperlakukan dengan menerapkan PSAK 55 pada setiap transaksinya agar dokumentasi yang dimiliki jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan. Terlebih lagi, dari transaksi derivatif tersebut tidak dibuatkan dokumentasi formal mengenai aktivitas lindung nilai yang mengakibatkan keraguan terhadap munculnya pos Rugi dari Perubahan Nilai Wajar atas Transaksi Derivatif – Bersih yang menunjukkan nilai kerugian yang besar yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan PT Indosat yang akan berimbas pada berkurangnya potensi penerimaan negara atas pajak dan deviden. Kasus ini juga mengundang berbagai persepsi atas apa yang telah dilakukan PT Indosat, bisa saja pihak manajemen meminta akuntan untuk tidak melakukan prosedur pencatatan sesuai PSAK 55 untuk memunculkan kerugian transaksi derivatif tersebut, atau perusahaan memang sengaja menghindari pajak yang seharusnya dibayar.
Mengaitkan kasus ini dengan prinsip dasar etika profesi akuntan, terdapat beberapa prinsip yang diabaikan oleh pihak Indosat, seperti :
Dari kasus di atas juga diketahui bahwa atas kerugian yang dialami PT Indosat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan dari pajak dan deviden oleh Negara, karena pemerintah masih mempunyai 14,29% saham Indosat. Menurut ujaran Drajad, potensi hilangnya penerimaan dari pajak yaitu dari PPh Badan sebesar 30% dikali Rp. 653 miliar yang hasilnya Rp. 196 miliar dan PPh yang dikenakan terhadap deviden yang diterima pemegang saham minoritas selain pemerintah sebesar Rp. 62 miliar. Dan potensi kehilangan deviden sebesar Rp. 65 miliar yang seharusnya diterima oleh pemerintah {( Rp. 653 - Rp. 196) * 14,29% = Rp. 65miliar }. Oleh sebab itu, total potensi penerimaan negara hilang sekitar Rp. 323 miliar.
Seperti yang telah dijabarkan di atas, perusahaan Indosat telah mengakui bahwa kerugian tersebut muncul karena tidak diterapkan PSAK yang sebagaimana mestinya. Transaksi derivatif mestinya diperlakukan dengan menerapkan PSAK 55 pada setiap transaksinya agar dokumentasi yang dimiliki jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan. Terlebih lagi, dari transaksi derivatif tersebut tidak dibuatkan dokumentasi formal mengenai aktivitas lindung nilai yang mengakibatkan keraguan terhadap munculnya pos Rugi dari Perubahan Nilai Wajar atas Transaksi Derivatif – Bersih yang menunjukkan nilai kerugian yang besar yang mengakibatkan berkurangnya penghasilan PT Indosat yang akan berimbas pada berkurangnya potensi penerimaan negara atas pajak dan deviden. Kasus ini juga mengundang berbagai persepsi atas apa yang telah dilakukan PT Indosat, bisa saja pihak manajemen meminta akuntan untuk tidak melakukan prosedur pencatatan sesuai PSAK 55 untuk memunculkan kerugian transaksi derivatif tersebut, atau perusahaan memang sengaja menghindari pajak yang seharusnya dibayar.
Mengaitkan kasus ini dengan prinsip dasar etika profesi akuntan, terdapat beberapa prinsip yang diabaikan oleh pihak Indosat, seperti :
- Integritas, dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa adanya unsur ketidakjujuran dalam menangani transaksi yang terjadi
- Objektivitas, dari kasus ini kita dapat mengetahui bahwa keuntungan berada di pihak Indosat, dimana ia tidak perlu membayar pajak yang lebih besar kepada negara. Hal ini berarti pihak internal tidak bersikap objektif karena hanya mementingan satu pihak berkepentingan yaitu PT Indosat.
- Kompetensi, dari penjelasan di atas dikatakan bahwa perusahaan tidak menerapkan PSAK 55 dengan semestinya untuk transaksi derivatif. Ini menimbulkan persepsi bahwa terdapat kurangnya pengetahuan mengenai bagaimana menangani transaksi derivatif oleh pihak Indosa.
- Perilaku profesional, kasus yang muncul di berbagai media mengenai PT Indosat dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadapnya, karena tidak menangani transaksi dengan baik yang menimbulkan adanya kerugian. PT Indosat dapat dianggap tidak profesional karena tidak menangani transaksinya dengan baik.
- Standar profesional, PT Indosat pada saat itu belum menerapkan PSAK yang seharusnya.
- Kepentingan publik, kasus tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik atas ketidakprofesionalitas pihak internal dalam menangani masalahnya.
Dari kasus di atas juga diketahui bahwa atas kerugian yang dialami PT Indosat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan dari pajak dan deviden oleh Negara, karena pemerintah masih mempunyai 14,29% saham Indosat. Menurut ujaran Drajad, potensi hilangnya penerimaan dari pajak yaitu dari PPh Badan sebesar 30% dikali Rp. 653 miliar yang hasilnya Rp. 196 miliar dan PPh yang dikenakan terhadap deviden yang diterima pemegang saham minoritas selain pemerintah sebesar Rp. 62 miliar. Dan potensi kehilangan deviden sebesar Rp. 65 miliar yang seharusnya diterima oleh pemerintah {( Rp. 653 - Rp. 196) * 14,29% = Rp. 65miliar }. Oleh sebab itu, total potensi penerimaan negara hilang sekitar Rp. 323 miliar.
Dari kasus di atas juga menunjukkan pentingnya suatu Etika Profesi bagi setiap profesi yang ada agar tidak terjadi adanya kerugian yang akan menimpa seorang profesi tersebut maupun orang lain.
⇐⇐⇐⇒⇒⇒
Referensi :
Darwin, Eryanti, dkk. 2014. Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta: DEEPUBLISH.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta : Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia
Ahmad Fathoni. (Januari 2015). Profesi dan Bidang Akuntansi. Diperoleh dari : http://www.zonasiswa.com/2015/01/profesi-bidang-bidang-akuntansi.html [Diakses 15 Oktober 2017]
Sut. (21 Juni 2007). Setelah KPPU, Kasus Indosat Menuju ke Mabes Polri. Diperoleh dari : htpp://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16987/setelah-kppu-kasus-indosat-menuju-ke-mabes-polri [Diakses 15 Oktober 2017]
Sut/Ycb. (5 Juni 2007). Akui Melakukan Hedging, Direksi Indosat Siap Diperiksa. Diperoleh dari : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16861/akui-melakukan-hedging-direksi-indosat-siap-diperiksa- [Diakses 15 Oktober 2017]
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE