Selasa, 26 September 2017

[Review] Quaker Instant Herbal Cereal with Cashew and Walnuts

September 26, 2017 3 Comments


Yey! 2 posts on the same day!
(Why do I always post about food product? 😂)

Kali ini aku mau review minuman sehat yang untuk pertama kalinya aku coba, ini dari produk Quaker.
Siapa yg gatau Quaker?? 

Produk yang lebih dikenal dari Quaker itu oatmeal nya ya. Nah ini, aku baru pertama kali liat! 
Kudet 😂 

Quaker Instant Herbal Cereal with Cashew and Walnuts
Ini adalah produk Quaker taiwan

Ini aku gak beli, dikasih mama. Mama dari temannya, yang bilang kalo "ini enak loh!" 😃
Jadi disuruh cobain. 
Tapi berhubung mama tidak suka Quaker karena terbayang-bayang tekstur oatmeal Quaker yang suka ku makan.. 
Yaa..taulah akhirnya 😂

Jadi. Ini minuman instan quaker yang mengandung chasew and walnut (kenari)..

Ini dia yang ada di belakang kemasan!
Sedih pas liatnya! 😣

Gak ngerti cuy sama bahasanya!! Wkwkwk
Walau udah belajar mandarin pas SMA...
Yah namanya manusia.. 😂😂 suka lupaan.

Intinya di situ, disuruh dicampur dengan 180cc air panas. Yasudah ku lakukan saja caranya. 😂🖒

Ini dia tekstur dalamnya.
Mirip produk lokal ya yg sama" minuman instan untuk di pagi hari 😃

Cara penyajian :
(menurut diriku yg ga ngerti itu artinya)
1. Tuang Quaker ke gelas
2. Siapkan air panas sebanyak 180cc (180ml)
3. Tuangkan air panas
4. Aduk rata!


Jjang jjang!

Quaker Instant Herbal Cereal telah siap dikonsumsi!
Pas nyobain.. "kok gak ada rasanya? Apa kelebihan airnya??"

Tapi pas diminum campur remahan walnuts dan cashew yang menempel di walnutsnya.. rasanya enak!

Bagi kamu yang suka kacang, ini cocok sebagai sarapan kamu! Selain sehat, rasanya juga enak kok!
Jadi selain oatmeal kamu punya opsi lain untuk menikmati produk Quaker.

Oiya, aku udah cari di internet di mana di Jakarta (Indonesia) jual produk ini.
Mungkin ada di online shop.
(Tapi pas dicek kosong barangnya, harganya sekitar 80ribuan untuk 1 dus isi 12 sachet)

Lalu ku cari lagi ternyata ada di giant online!!..singapore 😂
Ini diaa. Sekitar segitu harganya untuk 1 pack isi 12 sachet.

Coba kita berhitung teman-temaaan!
(SGD 7.20 x Rp. 9881,19 = Rp. 71,144.568)
🖒😄

Pintar! Horreee 👏

Oiya, hasil konversi SGD 1 ke Rupiah bisa beda-beda tiap waktunya, ini hasil aku searching di google. Wkwkwk

Oke, mari beri nilai!!

Price
? ☆☆☆
(Karena ini gratis, ku gak bisa menentukannya. Mungkin kalo untuk beli.. ini lumayan harganya)

Packaging
☆☆☆☆

Taste
☆☆☆☆

Aroma(?)
☆☆☆☆
(aroma kacang)


----

Done! See ya!!
☘☘☘☘☘

Sabtu, 29 Juli 2017

[Review] Oishi Poppy Pop

Juli 29, 2017 3 Comments


Halo semua! 😃
Aku kembali membuat postingan di blog 😂

Kali ini for the first time in my blog, I'm going to review "snack product" that I got from lifull-produk.id ! 

Have you heard about the website? Nih aku kasih tahu!
"LIFULL Produk adalah situs penyedia jasa informasi tentang berbagai produk makanan, minuman, dan juga produk kecantikan. LIFULL Produk juga memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin mencoba sampel berbagai produk secara gratis."

Gratis?? 😲
It's a big YES! Siapa yang gak suka gratisan? 😂
Kalau beruntung, dari web itu kalian akan dapat produk yang ditawarkan secara gratis, produknya selamat sampai rumah tanpa ongkir! Ini semua gratis! 😃😃 

Untuk cara registrasi dan sebagainya, aku gak jelasin di sini :(( Untuk kali ini, aku akan review produk snack yg pertama kali aku dapat dari Lifull Produk :


☘ "Oishi Poppy Pop" ☘

Nah, ini penampakan paket dari lifull produk, snacknya dibungkus bubble wrap yang bisa dimainin saat bosan (pletuk..pletuk 😂😂)


Ini adalah salah satu produk snack baru keluaran Oishi rasa jagung bakar.
Kalian tahu kan snack Oishi?? Sama seperti namanya, snack-snack keluaran oishi emang oishi (enak) 👍😂 , kayak Oishi Rinbee, Oishi Sponge, Oishi Kirei Yummy Flakes (yg gatau ini produk masih ada apa gak :/ hm)

Oke, berlanjut. Jadi Oishi Poppy Pop ini punya berat 70gr, dan punya rasa jagung bakar yang kerasa banget. Gak nipu rasanya. Cocok banget buat nemenin kamu dan aku kita saat santai, nonton tv, dll 😝

Nih penampakan snack nya :

Sekilas mirip dikit kayak popcorn, tp bukan popcorn! Ini kayak ciki gitu, enak, soft(?) gitu dan gak keras. 
Snack ini juga punya harga yang terjangkau loh!

Untuk 1 bungkus Oishi Poppy Pop, kamu cuma perlu keluarin uang sekitar Rp. 5.500 - Rp. 6.000 / bungkus!

Murah, enak, cocok buat cemilan, dan bisa ditemukan dengan mudah! Udah ada loh di ind***ret, car**four, dll. 😄😄

Oiya, aku juga say thank u untuk lifull produk yg udah memberiku kesempatan mencoba snack Oishi varian baru ini! Kalian yang juga mau produk makanan, minuman, kecantikan bisa registrasi di lifull-produk.id 

So, kesimpulan untuk Oishi Poppy Pop :

Price : 
4/5

Taste : 
4/5

😄 yeay! So, overall aku puas dengan snack rasa jagung bakar ini. Untuk kalian yg penasaran sama rasanya, langsung cao ke minimarket terdekat, ambil Oishinya di rak dan jangan lupa bayar ya 😂😂

Okay, see you in next post! 😀📝
---------

☘☘☘

Minggu, 16 Juli 2017

What is it like to have a young brother?

Juli 16, 2017 1 Comments

It's been a long time since my last post appeared. Now, I go back and bring a random discussion about what I think in my mind when thinking of a new post on the blog ..

Yes, in this post I tried to discuss about "what's it like to have a brother?". How does it feel when you become a sister?

Why am I choosing this theme for my blog? Because I have a brother 😂

Okay, first. Many couples want to have at least 2 children in their lives, at most 3 children. It is ideal to have a pair of children, girl and boy. I am the first child of 2 siblings.

My brother and I have an age gap of about 3 years and 4 months. Now, I'm 20 and he's 17 years old.

How does it feel to have a younger brother?

It seems you will not feel alone when your parents go shopping or work if he is with you.

It's like riding a roller coaster.
I feel happy when my brother and I are playing the same game with us (PS2), having fun riding motorcycles, doing the same hobby, arguing the funny things, etc.

I was scared when my brother could not be called over the phone, or when he scolded at me.

The thing he did that annoys me:

1. While watching TV in the afternoon, he has a remote then often switch to anime that he likes even though it shows an episode he had ever seen before.

2. lie in my bed just to use his phone for hours as he gets free day.

3. Not helping me enough to clean the house (often?). His work at home just moping the floor. Hmm ..

But .. he is my brother. I love him, because having him, it has colored my life.

The thing he did that I loved:
1. He accompanied me playing playstation2 with the game that I like (dynasty fighters)

2. He laughs at my stupidity when I can not play football or anything related in playstation2.

3. He sometimes cooks for me when there is no food at home and our parents go somewhere.

4. He protected me.

5. He helped me by driving me to a place with a motorcycle (because I have not driven properly)

6. He has good humor. Maybe?

The conclusions are..
You will never feel alone when your parents go somewhere, you can invite them to play games, and much more.

So, for my brother. Thank you for being born and living with me. Be a good person! Success for your education and career life! 👦👧 ❤

Rabu, 05 April 2017

Part of Speech

April 05, 2017 1 Comments


Hello, everyone! It's been a while since my last post. Today on April, I'm going to start blogging again 😆

The topic in this post is about Part of Speech.
Let's get start it! Happy reading!


In the English language, words can be considered as the smallest elements that have distinctive meanings. Based on their use and functions, words are categorized into several types of parts of speech. This post will offer definitions and examples for the 8 major parts of speech in English grammar : noun, pronoun, verb, adverb, adjective, conjunction, preposition, and interjection


1. NOUN
This part of speech refers to words that are used to name persons, things, places, ideas, and activity or events. There are different types of noun namely :
a. Proper → proper nouns always start with a capital letter and refers to specific names of persons, places, or things.
Example : Game of Thrones, Shakey's Pizza

b. Common → common nouns are the opposite of proper nouns. These are just generic names of
person, things, or places.
Examples : car, dog, computer, river, Daniel

c. Concrete → is a noun which names anything (or anyone) that you can perceive through your physical senses : touch, sight, taste, bearing, smell

d. Abstract → is a noun which names anything which you can not perceive through your physical senses, and is the opposite of a concrete noun, such as : liberty, love, justice

e. Countable → countable noun (count noun) is a noun with both a singular and plural form, and it names anything (or anyone) that you can count.

f. Non-countable → (or mass noun) is a noun which does not have a plural form, and which refers to something that you could (or would) not usually count, such as : oxygen, furniture, or gravel

g. Collective → collective noun is a noun naming a group of things, animals, or persons, such as : flork, jury, committee, class

Example of using "noun" :
- Daniel is a kind person
- Today is Angel's birthday
- Dogs can be extremely cute.


2. PRONOUN
A pronoun is a part of speech which functions as a replacement for a noun, often to avoid repeating the noun. You use pronouns like he, which, none, you, she, we, they, it.
Examples :
a. The sailor told the boys, that they could use his boat.
b. Betty has a driver's license, but she doesn't have it with her.
c. "Bob, your father wants you to call him".


3. VERB
This is the most important part of speech, for without a verb, a sentence would not exist. Verb are often known as 'doing words'. They can also show 'having' or 'being'. 
Examples of "State of Being Verbs" : am, is, are, was, were
Sample sentences :
a. They are always prepared in emergencies. (The verb 'are' refers to the state of being of the pronoun 'they', which is the subject in the sentence)
b. The horse jumped the fence.
c. The rider had a fall.


4. ADVERB
Just like adjectives, adverbs are also used to describe words, but the difference is that adverbs describe adjectives, verbs, or another adverb. An adverb indicates manner, time, place, cause, or degree and answer questions as how, when, where, how much

The different types of adverbs are :
a. Adverb of Manner → this refers to how something happens or how an action is done.
    Example : Anna danced gracefully (The word 'gracefully' tells how Anna dance)
b. Adverb of Time → this states when something happens or when it is done.
    Example : She came yesterday (The italicized word tells when she came)
c. Adverb of Place → this tells something about where somehing happens or where is something is done.
    Example : Of course, I looked everywhere.
d. Adverb of Degree → this states the intensity or the degree to which a specific things happens or is done.
    Example : The child is very talented (The italicized adverb answer the question, "To what degree is the child talented?")


5. ADJECTIVE
An adjective modifies a noun or pronoun by describing, identifying, or quantifying words. An adjective usually precedes the noun or the pronoun which it modifies.
Examples :
a. I have two hamsters. (The word two is an adjective which describes the number of the noun).
b. Wow! That doughnut is huge. (Huge is an adjective which describes the size of the noun).
c. She wore a blue dress.


6. CONJUCTION
Conjunction link words, sentences or part of a sentence together.
You use a coordinating conjunction (and, but, or, for, so, yet) to join individual words, phrases, and independent clauses.
The most common coordinating conjunction are : after, although, as, before, how, ifm, once, since, than, that, thought, until, when, whether, and while.

Correlative conjunctions always appears in paird -- you use them to link equivalent sentence elements. The most correlative conjunctions are : both...and ; either...or ; neither...nor ; not only...but also ; so...as ; and whether...or.
Examples :
a. The road was busy. And it was loud.
b. I closed the door but I didn't lock it because I thought she was still inside.
c. Neither the speeches nor the music was very interesting.


7. PREPOSITION
This part of speech basically refers to words that specify location or location in time. Prepositions come before nouns or pronouns and usually show a connection.
Some common prepositions are : at, under, over, of, to, in, out, beneath, beyond, for, among, after, before, within, down, up, without, with, outside, inside, between, by, on, from, until, toward, throughout, across, above, around.
Examples :
a. Your pen is on the desk.
b. The children went to the park.
c. Beyond the city limits there is no rule against fireworks.


8. INTERJECTION
This part of speech refers to word which express emotions. Since interjections are commonly used to convey strong emotions, they are usually followed by an exclamation point.
Example :
a. Ouch! That must have hurt.
b. Hurray, we won!
c. Hey! I said enough!




☺☺☺☺☺☺☺☺



Source :
http://partofspeech.org/
www.depa.univ-paris8.fr/IMG/pdf/Parts_pf_Speech.pdf
www.plainenglish.co.uk/files/partofspeech.pdf


Okay, those are all I wanna post today. See you on my next post later!
Thank u for reading this! :)

Sabtu, 28 Januari 2017

Letter of Intent

Januari 28, 2017 0 Comments
January 27, 2017

Nicholas Haverford
Director of Wonderful Journey Group
388 Roosevelt Ave


Dear Mr. Haverford,

My name is Roseline Claire and I am writing to apply for the position of tour guide posted to your website on January 25.

With 4 years of professional translating and guiding experience, I believe I would be a perfect fit for this position. I graduated with a Bachelor's in Korean Literature from University of Namiland in 2011. Since graduating, I have worked in World Journey Travel as a tour guide for one year and got first rank as a tour guide of the month for forth times. Then I went to Dreamland Team as animation and drama translator till now. I love to talk to others and show how beautiful our world this is. Wonderful Journey Group has been on my radar for quite a while, and when I saw this job posted, I knew it was the perfect fit.

If you would like to discuss my qualifications further, please don't hesitate to call me at (478) 555-1859. I can also be reached by email at roseline_rose@gmail.com. Feel free to check out my social network as well. I have best moment with my coworkers and my client (tourist) on my social network.

Personal :
https://instagram.com/roseline.rose

Work :
https://instagram.com/dreamland_team
https://facebook.com/DreamLandTeam
https://dreamlandteam.com


Sincerely,



Roseline Claire

Credit Card, Mobile Phone or Cash ??

Januari 28, 2017 0 Comments

In this modern era, technology has grown by leaps and bounds. These development helped people to do things more efficiently. One of them is the way how people making a payment on goods purchased. When it comes to online trading, we already know there is payment method via transfer, cash on delivery (COD), or credit card which is done via internet using a computer or mobile phone. The payment methods help customer and the seller in the transaction activity. By doing a payment using credit card, we do not need to carry cash as much as possible anymore. With mobile phone, now we could buy anything we need easily and more efficiently. No need to feel tired just for shopping anymore. But! Whether using mobile phone for shopping via online and using credit card as a payment instrument will last forever help us on doing transactions?? Could we use / apply it in Indonesia??

Senin, 12 Desember 2016

English Business Sentences

Desember 12, 2016 0 Comments
  1.  E-Commerce system has been implemented on goods or services trading system in Indonesia.
  2. She will sell her new skincare products on Instagram.
  3. Many people in Indonesia save their money in a bank.
  4. The effectiveness of board commisioners influence fraud probability.
  5. The man is going to pay his taxes to the tax office.
  6. The employees work at the company will pay their taxes to the government.
  7. There are three types of fraud such as asset missappropiation, fraudulent financial statement and corruption.
  8. B2C is type of e-commerce where a company doing transaction to the final customer.
  9. ROA (return on asset) is one of financial ratio to measure the company's ability to generate profits.
  10. There are so many sectors of business in Indonesia, such as real estate and property sector.

Kamis, 23 Juni 2016

Merangkul Fakir Miskin keluar dari Kesengsaraan, Si "Hitam-Putih" Siap menjadi Penjamin!

Juni 23, 2016 0 Comments




Indonesia merupakan negara yang sebetulnya kaya, namun sangat disayangkan masih banyak warga yang kehidupannya jauh dari kata layak. Fakir miskin, menjadi suatu hal yang sangat disayangkan karena faktanya masih banyak kaum seperti mereka di negara yang kaya ini. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya (UU No. 13 Tahun 2011). Dalam hal ini, pemerintah pun sudah lama tersadar dan telah disusun suatu peraturan untuk menciptakan kondisi kehidupan yang layak bagi mereka. Si "Hitam-Putih" yaitu UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin berusaha merangkul para Fakir Miskin keluar dari kesengsaraan, memberi seberkas cahaya kehidupan baru bagi mereka, karena dengan undang-undang tersebut harapan hidup yang layak bagi mereka pun kian menjadi nyata. Kenapa dikatakan harapan hidup yang layak kian nyata?? Karena dengan adanya peraturan ini, kehidupan mereka akan lebih terjamin dengan adanya pemberian fasilitas mulai dari yang primer hingga kebutuhan pendidikan serta keterampilan yang akan mengasah diri mereka untuk dapat mandiri. Di dalam tulisan saya kali ini, akan memperkenalkan suatu produk hukum yaitu UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana nantinya akan dijelaskan beberapa sub pembahasan seperti apakah sebenarnya hukum itu, definisi hukum sebagai pegangan, unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodefikasi hukum serta macam-macam pembagian hukum yang akan dikaitkan dengan Undang-Undang tersebut dan akan diberikan analisanya.


APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU ???
Definisi Hukum sebenarnya memang sangat sulit ditentukan, karena Hukum tidak hanya mencakup satu permasalahan, tapi Hukum mencakup segala aspek kehidupan manusia, misalnya dalam Bidang Sosial, Ekonomi, Politik, dan lain sebagainya. Menurut Prof. Mr. L.J van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.

Telah dibicarakan di atas bahwa sulit untuk menemukan definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu, bahkan beberapa sarjana jurusan Hukum tidak dapat mendefinisikan apa itu Hukum. Di bawah ini akan diberikan beberapa pendapat para sarjana mengenai apa itu hukum :
  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.”
  • Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”


Jika kita membandingkan antara UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan definisi yang diungkapkan oleh para sarjana di atas, peraturan mengenai Penanganan Fakir Miskin mungkin lebih mengarah pada definisi yang diungkapkan oleh Leon Duguit. Di mana hukum, dalam hal ini adalah UU No. 13 Tahun 2011 merupakan aturan dan ketentuan untuk mengatur tingkah para anggota masyarakat yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan para fakir miskin, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat (Pemerintah, menteri bidang sosial, serta fakir miskin) sebagai jaminan dari kepentingan bersama (memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa – seperti yang tertera pada Pembukaan UUD 1945, juga memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan – seperti dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (dalam peraturan ini, perhatian lebih ditujukan pada kaum fakir miskin, di mana jika setiap orang atau korporasi melakukan suatu pelanggaran seperti penyalahgunaan dana atau memalsukan data fakir miskin, maka akan dikenakan denda dalam bentuk pidana penjara atau dalam bentuk uang sebesar yang harus dibayarkan atas pelanggaran yang dilakukan).


DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN 
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar, akan sukar untuk memberi definisi tentang hukum. Sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak.

Utrecht memberikan batasan Hukum sebagai berikut : “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya adalah :
  • S.M Amin, SH
Dalam buku beliau berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, hukum yang dirumuskan : “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.”
  • J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H 
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum yaitu : “Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.


Dari pengertian mengenai Hukum yang dijelaskan oleh para Sarjana Hukum Indonesia, definisi hukum sebagai pedoman dalam hal ini berkaitan dengan UU No. 13 Tahun 2011 lebih cocok dengan penjelasan Hukum yang dijelaskan oleh J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H. Di mana UU No. 13 Tahun 2011 sebagai suatu peraturan yang memaksa para pihak di dalamnya yang ikut terkait (Pemerintah) untuk menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat (dalam hal ini adalah tingkah Pemerintah, menteri, dan kaum fakir miskin), dibuat oleh badan Resmi (seperti oleh Pemerintah dan Menteri bidang terkait), dan jika terjadi pelanggaran maka akan diambil tindakan berupa hukuman yang sudah tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.


UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia di atas, dapatlah diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Dari unsur-unsur yang dijelaskan di atas, UU No. 13 Tahun 2011 sudah memenuhi semua poin-poin tersebut.
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Dalam hal ini peraturan dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku kaum fakir miskin di dalam masyarakat untuk dapat menjaga diri mereka dari perbuatan merusak segala aspek kehidupan, meningkatkan kepedulian dan ketahanan nasional dalam bermasyarakat, memberdayakan diri agar mandiri dan berusaha juga bekerja sesuai kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan -badan resmi yang berwajib
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 ini disusun oleh badan pemerintahan yang merupakan badan resmi.
  • Peraturan itu bersifat memaksa
Tentunya Hukum adalah peraturan yang harus ditaati dan jika tidak bersifat memaksa maka bisa saja para pihak yang terkait dengan seenaknya melakukan hal di lur hukum tersebut.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sanki yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2011 bukanlah sekedar formalitas belaka. Peraturan ini adalah resmi dan wajib ditaati oleh seluruh pihak yang terkait demi tercapainya tujuan awal dibentuknya undang-undang ini, dan sanksi yang terdapat di dalamnya bukanlah semata-mata untuk menakuti para penguasa atau pihak lainnya, melainkan untuk memberikan pedoman bagi mereka untuk melakukan apa yang semestinya demi tercapainya tujuan seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


CIRI-CIRI HUKUM 
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

UU No. 13 Tahun 2011 telah memenuhi ciri-ciri hukum. Di dalam peraturan ini terdapat perintah dan/atau larangan yang tertulis, misalnya seperti dalam Pasal 11 Ayat 3 yaitu “Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri”. Tak hanya itu, UU No. 13 Tahun 2011 ini juga memenuhi ciri yang kedua yaitu perintah dan/atau larangan harus ditaati setiap orang. Dalam hal ini semua peraturan yang tertulis melalui beberapa pasal di dalamnya adalah peraturan yang memaksa para pihaknya untuk mematuhi aturan atau akan mendapatkan sanksi berupa hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
1. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
  • Pidana mati
  • Pidana Penjara (a. seumur hidup ; b. sementara, yaitu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun atau pidana selama waktu tertentu)
  • Pidana Kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
  • Pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan)
  • Pidana Tutupan

2. Pidana tambahan, terdiri dari :
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  • Pengumuman keputusan hakim

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat beberapa jenis pidana di dalam UU No. 13 Tahun 2011 yang termasuk dalam Pidana pokok, yaitu Pidana Penjara (sementara) yaitu paling lama 5 (lima) tahun seperti dalam Pasal 43 Ayat 1, dan paling lama 2 (dua) tahun penjara seperti pada pasal 42. Selain pidana penjara, di dalam UU No. 13 Tahun 2011 juga terdapat pidana denda (sebagai pengganti hukum kurungan) pada Pasal 42 dan Pasal 43 Ayat 1 dan 2.


TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang di antaranya sebagai berikut :
  • PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  • PROF. MR.DR.L.J. VAN APELDOORN
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. (Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda pihak yang merugikannya).
  • BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.


UU No. 13 Tahun 2011 dibuat dan disusun untuk tujuan yang pasti, yaitu mensejahterakan kehidupan para fakir miskin dengan beberapa penanganan yang dapat membantu mereka dalam menjalani hidup dan yang paling utama adalah membantu mereka agar dapat memenuhi kebutuhan paling mendasar (primer). Untuk itu, tujuan hukum dari beberapa ahli di atas dapat disimpulkan bahwa UU No. 13 Tahun 2011 paling sesuai dengan tujuan yang dijelaskan oleh Prof. Subekti, S.H. Di mana peraturan ini dibuat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya (para fakir miskin).


SUMBER-SUMBER HUKUM 
Sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :

1). Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
  • Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;
  • Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2). Sumber hukum formal antara lain :
  • Undang-Undang (statute)
  • Kebiasaan (costum)
  • Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
  • Traktat (treaty)
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3). Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
  • Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen); 
  • Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Menurut sumber-sumber hukum yang sudah dijelaskan di atas, UU No. 13 Tahun 2011 dapat berasal dari berbagai sumber, yaitu :
  • Sumber-sumber hukum material 
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat akan menimbulkan Hukum. Dengan adanya kebutuhan yang diperlukan para fakir miskin untuk menjalani kehidupannya dengan layak, maka suatu peraturan mengenai Penanganan Fakir Miskin diperlukan sehingga dibuat untuk dapat mensejahterahkan kehidupan mereka dan untuk memenuhi tujuan Negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Sumber-sumber hukum formal
Seperti yang tertera dalam UU No. 13 Tahun 2011 disusun berdasarkan Undang-Undang terkait, yaitu dengan menimbang :
  1. Bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
  3. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
  4. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi.


KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara :
  • Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
  • Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodifikasikan dan yang belum dikodefikasikan. KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2011 merupakan bentuk dari Hukum Tertulis yang belum dikodefisikan karena masih berdiri sendiri dan merupakan suatu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu.


MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Ada beberapa macam pembagian hukum, diantaranya adalah :
Pembagian Hukum menurut Asas Pembagiannya :
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, sebagai berikut :

1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
  • Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antar Negara (traktat)
  • Hukum Jurispuensi, yaitu Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Menurut sumbernya, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bersumber dari Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang teracantum dalam peraturan perundangan, seperti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan : (1) Hukum tertulis yang dikodefikasikan (Kodefikasi : pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Sipil). (2)Hukum tertulis tak dikodefikasikan
  • Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)

UU No. 13 Tahun 2011 termasuk Hukum Tertulis dan bukan merupakan hukum tertulis yang dikodefisikan karena peraturan ini berdiri sendiri dan bukan pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.


3. Menurut tempat-berlakunya hukum
  • Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku dalam suatu Negara
  • Hukum Internasional|, yaitu Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di Negara lain.
  • Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Menurut tempat berlakunya hukum, UU No. 13 Tahun 2011 merupakan Hukum Nasional, di mana hukum ini disusun dan berlaku hanya untuk Negara Indonesia. Karena hukum mengenai penanganan fakir miskin mungkin saja berbeda di setiap Negara.


4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Ius Contitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata-Hukum”
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (Abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Dari penjelasan di atas, UU No. 13 Tahun 2011 masuk ke dalam Ius Contitutum (Hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini berlaku sekarang bagi seluruh pihak dalam suatu daerah tertentu yaitu pada lokasi-lokasi di mana diperlukan penanganan mengenai fakir miskin di Indonesia. 

5. Menurut cara mempertahankan, hukum dibagi dalam : 
  • Hukum Material, yaitu hukum yang membuat oeraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
  • Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
  • Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusannya.
  • Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.

UU No. 13 Tahun 2011 termasuk dalam Hukum Material, di mana hukum ini dibuat untuk mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.


6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut sifatnya, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin termasuk dalam Hukum yang Memaksa karena dalam keadaan bagaimanapun juga harus ditaati oleh para pihak terkait atau jika melanggar akan dikenakan sanksi.


7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum Subjektif, hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

Peraturan dalam UU No. 13 Tahun 2011 termasuk dalam Hukum Subjektif karena hukum ini berlaku untuk seluruh pihak terkait di dalamnya dan bertujuan untuk mensejahterahkan kaum fakir miskin.


8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan bersama.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
  •  
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin termasuk dalam Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara). Di mana hal ini, dalam Undang-Undang tertulis bahwa hukum ini mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara nya yang termasuk dalam fakir miskin. Jika diperhatikan, UU No. 13 Tahun 2011 juga dapat disebut Hukum Privat (Hukum Sipil) karena mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu (pihak yang wajib melaksanakan penanganan) dengan orang lain (kaum fakir miskin), dengan menitikberatkan kepentingan bersama yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
****

Referensi : 
Katuuk, Neltje F.____.Aspek Hukum Dalam Bisnis.____:____ (Bab I, Hal 2-38)
Kementerian Dalam Negeri.2015.Penanganan Fakir Miskin[online].http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2011/09/23/penanganan-fakir-miskin [Accessed April 23, 2016]
.blogger-iframe-colorize {display: block !important; }