Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika dalam Bisnis dan Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

November 15, 2017 0 Comments

Di dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, tidak terlepas dari namanya etika. Etika akan mencerminkan perilaku seseorang melalui tindakannya apakah beretika baik atau buruk.
Tak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, etika juga digunakan dalam berbagai hal, seperti etika bermasyarakat, etika berprofesi, maupun etika dalam berbisnis.

Di tulisan saya kali ini, akan dibahas mengenai 
etika dalam bisnis dan etika dalam profesi akuntansi.


Perilaku Etika dalam Bisnis
Dalam menjalankan sebuah bisnis, diperlukan adanya etika untuk dapat mengelola dan menjalankan bisnis dengan baik. Karena dengan menjalankan sebuah bisnis kita akan berhadapan dan/atau berhubungan dengan banyak orang, contohnya saja seperti rekan kerja (bisnis), para petinggi, juga masyarakat luas. Jika pelaku bisnis memiliki etika baik dalam bisnisnya, hal ini akan menciptakan kesan positif dari pihak lain terhadap dirinya. Dengan begitu, kepercayaan akan timbul, dukungan juga timbul, sehingga berdampak pada bisnis yang berkembang dengan baik. Karena etika yang dimiliki pelaku bisnis mencerminkan bagaimana ia mengelola bisnisnya.

Selanjutnya, apa itu Etika Bisnis?? 
Menurut,

Yosephus
Etika bisnis secara hakiki merupakan Applied Ethics (etika terapan). Di sini etia merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi khususnya bisnis. Jadi secara hakiki, sasaran etika bisnis adalah pelaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.

Muslich (2004:9)
Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal.

Tujuan Etika Bisnis
Tujuannya bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan dirty business. Di mana hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

Pendekatan Etika Bisnis
Terdapat tiga pendekatan dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis :
1. Utilitarian Approach
Dalam pendekatan ini, setiap tindakan harus didasarkan dengan konsekuensinya. Untuk itu dalam bertindak, seseorang harus mengikuti cara-cara yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan cara yang tidak membahayakan dan menggunakan biaya serendah-rendahnya.

2. Individual Rights Approach
Setiap orang dalam bertindak memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun, jika tindakan tersebut dinilai dapat mengakibatkan suatu perpecahan atau benturan dengan hak orang lain, maka tindakan tersebut harus dihindari.

3. Justice Approch
Setiap pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama, serta bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan maupun kelompok. Pendekatan ini akan memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Contoh perilaku etika dalam bisnis
1. Berdiri saat berkenalan
Selain menunjukkan kesopanan,tindakan ini mempertegas kehadiran kita. Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, sedikit membungkuk adalah alternatif lainnya. Dengan begitu, rekan bisnis akan merasa dihormarti dan hal itu akan dapat menciptakan nilai positif dan citra yang baik.

2. Berlaku jujur dalam segala hal
Kejujuran merupakan hal dasar yang harus dimiliki setiap pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama. Hal ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis, seperti saat melaksakan kontrak dengan pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.

3. Mengucapkan terima kasih
Ketika kita menghadiri suatu acara bisnis jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih, misalnya "terima kasih sudah datang". Namun jangan lakukan hal ini secara berlebihan. Dengan mengucapkan terima kasih, rekan kerja akan memandang bahwa kehadiran mereka sangat diapresiasi dan diharapkan oleh kita.

4. Tidak duduk dengan menyilangkan kaki
Dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan, terlebih lagi jika dilakukan pada saat pertemuan antara rekan kerja/bisnis, atau pihak lainnya.


Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Tak hanya pada saat menjalankan bisnis saja seseorang harus mempunyai etika yang baik. Dalam berprofesi, para profesional juga dituntut untuk beretika baik, sehingga klien atau bahkan masyarakat luas akan memandang mereka dengan baik, dengan kepercayaan yang tinggi terhadap diri mereka sebagai profesional maupun terhadap profesi yang mereka jalankan.

Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan
Profesi akuntansi memiliki beberapa prinsip dasar etika dalam berprofesi, seperti yang tertuang dalam Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu :
1. Integritas
    Prinsip ini mewajibkan setiap akuntan (profesional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integrits berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
    Akuntan profesional diharuskan untuk tidak terkait dengan pernyataan resmi, laporan, dan informasi lain ketika diyakini bahwa dalam informasi tersebut terdapat :
a. Kesalahan material atau pernyataan yang menyesatkan
b. Informasi atau pernyataan yang dilengkapi secara sembarangan
c. Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan. 

2. Objektivitas 
    Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
    Prinsip ini menuntut akuntan untuk bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, dan bebas dari benturan kepentingan atau pengaruhnya yang tidak sepantasnya dari pihak lain.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Prinsip ini mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk:
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk menjamin klien atau pemberi kerja menerima layanan profesional yang kompetenl; dan
b. Bertindak cermat dan tekun sesuai dengan standar teknik dan profesional yang berlaku ketika memberkan jasa profesional.

    Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua tahap yang terpisah yaitu :
a. Pencapaian kompetensi profesional; dan
b. Pemeliharaan kompetensi profesional

Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional, dan bisnis yang relevan. Program pengembangan profesional yang berkelanjutan membuat Akuntan Profesional dapat mengembangkan dan memelihara kemampuannya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungannya.
Ketekunan meliputi tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan penugasan, berhati-hati, lengkap dan tepat waktu.

4. Kerahasiaan
    Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional dan pihak ketiga.
    Kewajban untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Akuntan dengan klien atau pemberi kerja.

5. Perilaku Profesional
    Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

6. Tanggungjawab Profesi
    Seorang akuntan dalam melasanakan tanggungjawabnya harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Akuntan memiliki tanggungjawab kepada klien atau pemberi kerja dan bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.

7. Standar Teknis
    Setiap akuntan dalam menjalakan tugasnya harus dilakukan sesuai dengan standar profesional yang relevan. standar yang harus ditaati setiap akuntan adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.

=====

Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari
1. Suka berbicara kasar di depan orang lain
Hal ini umumnya masih banyak terjadi di sekitar wilayah kita. Masih banyak dari masyarakat yang merasa hal ini wajar dan menjadi sebuah kebiasaan yang buruk. Kata-kata kasar yang dilontarkan terkadang juga disertai dengan kosakata yang menyangkut beberapa jenis hewan seperti 'anjing', 'monyet', dan sebagainya yang tidak enak didengar dan juga sangat tidak sopan. Berpendidikan tinggi tidak menjamin seseorang akan berbicara dengan baik, karena hal ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan di mana seseorang tinggal, atau berteman, dsb.

2. Merokok di angkutan umum (tempat umum)
Walau sudah ada larangan tentang merokok di angkutan umum, namun masih ada saja orang-orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Kita masih dapat menemui orang-orang yang merokok dan tidak menghormati bahkan cuek terhadap orang lain di angkutan umum, bahkan jika ada anak kecil sekalipun. Beberapa ada yang sadar ketika ditegur, dan bahkan beberapa ada yang marah atau bahkan melontarkan kata-kata tidak baik terhadap penegur.

3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
Hal ini masih sering terjadi, karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, orang berpendidikan rendah hingga tinggi, siapapun mereka, di antaranya masih banyak yang membuang sampah sembarangan walau sudah disediakan tempat sampah di pinggir-pinggir jalan. Hal ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang akan menjadi kotor, tidak indah dipandang, juga dapat menyebabkan banjir.

4. Memonopoli pembicaraan
Tidak seharusnya kita memonopoli pembicaraan orang, dengan tidak memberikan orang lain kesempatan berbicara. Kita harus memberikan mereka kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya dan juga harus menghargai pendapat yang dilontarkan.

5. Berbicara bohong tentang orang lain
Tidak sepatutnya kita berbohong tentang orang lain, karena akan menyebabkan kesalahpahaman, bahkan kebencian, dan fitnah.

====

Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi
Sebagai lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi, sepatutnya kita mengetahui mengenai etika terhadap profesi yang kita jalankan. Misalnya saat kita berprofesi sebagai akuntan, kita diwajibkan untuk dapat bertindak secara objektif tanpa memihak salah satu pihak berkepentingan, tidak membiarkan adanya bias yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional. Selain itu, akuntan juga dituntut untuk dapat menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya kewenangan yang jelas dan memadai.

Fungsinya adalah untuk menjaga nama baik kita sebagai profesional, serta nama baik profesi yang kita jalankan. Etika profesi yang baik akan menimbulkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak memandang sebelah mata terhadap kita maupun profesi yang kita jalankan. Kepercayaan tersebut akan berdampak positif bagi karir maupun bisnis kita.

====

Organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi

Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional, maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. 

Susunan pengurus pertama terdiri dari :
Ketua : Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem
Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
Komisaris : - Dr. Tan Tong Djoe
   - Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)


Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
  • Prof. Dr. Abutari
  • Tio Po Tjiang
  • Tan Eng Oen
  • Tang Siu Tjhan
  • Liem Kwie Liang
  • The Tik Him

Pengembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini akan dilakukan secara terus-menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat peruide kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.

Sejak IAI berdiri, telah dihasilkan tiga standar akuntansi keuangan sebagai berikut.
1. Pada tahun 1973 untuk pertama kali IAI menerbitkan suatu buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang sebagian besar merupakan terjemahan buku Paul Grady, penerbitan ini dipicu oleh diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973.

2. Pada tahun 1984 buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 yang menggantikan PAI 1973 diterbitkan. Komite PAI melakukan revisi secara mendasar terhadap PAI 1973.

3. Pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan sejak 1 Oktober 1994. Pengembangan standar akuntansi ketiga ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional yang dikeluarkan oleh IASC.

Visi dan Misi IAI
Visi
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Misi
  1. memelihara integrias, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup.
  2. mengembangkan pengetahuan dan praktik bisnis, keuangan, atestasi, nonatestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan
  3. berpartisipasi aktif dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional

====

Sanksi-sanksi pelanggaran etika

1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, seperti membayar ganti rugi, dsb.

2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, seperti pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya adalah suatu KUHP.


Contoh sanksi pelanggaran etika :
 1. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian terhadap Guru
Guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena (1) melanggar sumpah dan janji jabatan, (2) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, (3) melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

2. Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas
Sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti mengabaikan adanya rambu-rambu lalu lintas, lampu merah, dan tidak membawa kelengkapan berkendara dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda berupa uang, bahkan sampai pidana kurungan.

3.  Sanksi pelanggaran etika akademik
Misalnya saja seorang mahasiswa melakukan pelanggaran etika akademik seperti menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb), dan lain-lain dapat dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.


🍃🍃 🌼 🌿🌿

Sumber :
Harahap, Sofyan Syafri. 2011. Teori Akuntansi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta: Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia.
 
Ikatan Akuntansi Indonesia. Sejarah IAI. Diperoleh dari : http://iaijakarta.or.id/sejarah_iai [Diakses 13 November 2017]

Novia Widya Utami. (23 Oktober 2017). Pengertian, Tujuan, dan Contoh Etika Bisnis dalam Perusahaan. Diperoleh dari : https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pengertian-tujuan-dan-contoh-etika-bisnis-dalam-perusahaan.amp%3flocale=id [Diakses 13 November 2017]

Novia Widya Utami. (25 Oktober 2017). Pendekatan dan Prinsip Etika bisnis dalam Perusahaan. Diperoleh dari : https://www.jurnal.id/id/blog/2017/pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-dalam-perusahaan [Diakses 13 November 2017]

Resnanda. (Maret 2015). Contoh dan Sanksi Etika dalam Kehidupan Bermasyarakat. Diperoleh dari : http://resnandapramudiastiro.blogspot.co.id/2015/03/contoh-dan-sanksi-etika-dalam-kehidupan.html?m=1 [Diakses 13 November 2017]

.( April 2011). Diperoleh dari : http://dibalue.blogspot.co.id/2011/04/kode-etik-pelanggaran-dan-sanksi.html?m=1 [Diakses 13 November 2017]

.blogger-iframe-colorize {display: block !important; }