Etika dalam Auditing, KAP, dan Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi
Dessy Novianty
Desember 31, 2017
3 Comments
Di
dalam menjalankan suatu profesi dalam suatu organisasi manapun, etika
sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para profesional agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, secara profesional, dan dapat
mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan sekaligus menjaga nama baik
profesi itu sendiri.
Etika dalam Auditing
Etika
dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh
seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang
sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevalusian bahan bukti secara
objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi
suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan
derajat kesesuaian anrara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuain informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan
audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah
laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman
terhadap standar auditing yang telah ditentukan Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh
masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa
auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu
bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil
yang sebenar-benarnya jujur dalam bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
Akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannnya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang
dikerjakan.
Tanggung
jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. | Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang ia lakukan agar apa yang telah dilakuan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem Akuntansi. | Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. | Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan
- Pengendalian Intern. | Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. | Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup
empat aspek, yaitu:
- Independensi sikap mental → adanya kejujuran dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
- Independensi penampilan → adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebabasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi praktisi (practitioner independence) → berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan program, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
- Independensi profesi (profession independence) →berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulasi mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan
hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Etika Bisnis dalam Kantor Akuntan Publik
Akuntan
Publik atau yang disebut juga akuntan eksternal adalah akuntan yang
berasal dari luar perusahaan yang menyediakan jasa untuk kepentingan
perusahaan dengan menerima pembayaran sebagai imbalannya. Jasa-jasa yang
diberikan oleh akuntan publik, antara lain seperti jasa pemeriksaan
kewajaran laporan keuangan, penyusunan sistem akuntansi, jasa
perpajakan, hingga konsultasi manajemen perusahaan.
Dalam
menjalankan profesi sebagai Akuntan di Indonesia terdapat suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada para akuntan
untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi, juga dengan
masyarakat.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana
diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
STANDAR UMUM
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut beserta interpretasi yang terkait
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
- Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan :
- menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau
- menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia
tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
- membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk memathui peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
- melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota
4. Tanggung jawa kepada rekan seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau
untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntanh publik lain dengan jenis
dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien
melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee Referal
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang
diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperoleh
penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
Fee
Referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan)
hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Contoh kasus etika dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus KPMG - Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2011, KPMG-Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor
akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk
biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa
New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis, dari
semula US$ 3.2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti
Suap Baker rupanya was-was dengan tindakan anak perusahaan. Sehingga
daripada harus menanggung risiko yang lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission,
menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti
korupsi untuk perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun karena Baker
memohon pengampunan, kasus ini terselesaikan di luar pengadilan, KPMG
pun terselamatkan.
Pembahasan
: Dalam kasus tersebut, KPMG melanggar prinsip independensi dan
integritas, dimana sebagai kantor akuntan publik, ia tidak independen
dan malah berpihak pada kliennya untuk menutupi pajak yang seharusnya
dibayar. KPMG telah meyuap aparat perpajakan hanya untuk kepentingan
kliennya dan tidak objektif dalam pekerjaannya.
PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Etika
dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness
dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis
dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada
tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis, De George
membedakannya ke dalam lima periode.
1. Situasi Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama
dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga
harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis
disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan : tahun 1960-an
Pada
saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sebagai persiapan
langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di
ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada
saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada
dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah
baru ke dalam kurikulum dengan nama business and society and corporate
social responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan
yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis lahir di AS
Tahun 1970-an terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pafa tahun1970-an, yaitu :
Tahun 1970-an terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pafa tahun1970-an, yaitu :
- sejumlah filsuf mulai terlibat dalam pemikiran masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat itu mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manajemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran interdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di universitas Kansas oleh Philosophi Departemen bersama College of Business pada November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa
Tahun
1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata
kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Etchics
Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi
dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global
Tahun
1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur,
dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika
bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di
Kashiwa-Shi. Di India, etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center
of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian Institute
of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Etchics
(ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi
terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika
bisnis. Selain itu, bermunculan pula organisasi-organisasi yang
melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya Lembaga Studi
dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Kini
masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis dan ekonomi
kapitalisme semenjak kejatuhan komunisme. Maka, kapitalisme berkembang
pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnis telah menjadi
besar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan
tersisihkan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat
melebihi kekayaan negara.
🍀🍀🌸🍀🍀
Sumber :
Darwan, Dana Achmadi. 5 Januari 2016. Etika dalam Auditing. Diperoleh dari : https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing [Diakses 26 Desember 2017]
Fauziasaumaiyah. 28 Oktober 2015. Perkembangan dalam Etika Bisnis di Indonesia.
Diperoleh dari :
https://fauziauzhe.wordpress.com/2015/10/28/perkembangan-dalam-etika-bisnis-di-indonesia/
[Diakses 26 Desember 2017]
Wikisource. 4 Oktober 2016. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia.
Diperoleh dari :
dhttps://id.wikisource.org/wiki/Aturan_Etika_Kompartemen_Akuntan_Publik_Ikatan_Akuntan_Indonesia
[Diakses 26 Desember 2017]
Yulianti, Trias. 27 Desember 2016. Etika dalam Kantor Akuntan Publik. Diperoleh dari : https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/ [Diakses 26 Desember 2017]